27.8 C
Jakarta
Array

Tanggulangi Cyber Terrorism, Indonesia Butuh UU Cyber

Artikel Trending

Tanggulangi Cyber Terrorism, Indonesia Butuh UU Cyber
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Tanggerang – Profesor IT Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan pentingnya kewaspadaan negara terhadap cyber terrorism di era revolusi industri 4.0. Marsudi begitu ia disapa mengatakan,  hal itu lantaran kemajuan teknologi digital di era revolusi industri 4.0 sangat luar biasa. Maka dengan segala pertimbangan, Indonesia butuh infrastruktur UU Cyber.

“Contohnya seperti jaringan transporasi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan listrik,” ungkap Marsudi kepada media  Sabtu, (14/9/2019).

Marsudi melanjutkan, jika kejahatan terorisme tidak diwaspadai, maka sabotase menyeluruh bisa terjadi terhadap sistem dan infrastruktur digital Indonesia.“Diretas rambu lintas, jaringan listrik disabotase dan jaringan penerbangan disabotase. Ini yang harus diwasapadai, terlebih kan kita ini kan punya instalasi 12 startegis, jaringan rumah sakit, telekomunikasi, power plan, penerbangan, dan perbankan,” ungkap Marsudi.

“Sehingga ini harus disiapkan antisipasinya sehingga tidak terjadi krisis cyber yang mengarah pada cyber terrorism,” sambung Rektor Perbanas Institute ini.

Marsudi menerangkan, kejadian black out di Jakarta beberapa lalu bisa menjadi contohnya. Meskipun, bukan dari kejahatan terorisme, dampak krisis siber media yang ditimbulkan sangat besar.“Semua tidak bisa beroperasi seperti jaringan telekomunikasi juga mati.  Ini kan berdampak ke yang lain karena sektor bisnis lain karena menggunakan jaringan telokmunikasi seperti transporasi online dan perbankan berpengaruh. Lalu juga e-commerce,” papar Marsudi.

Dengan demikian, Marsudi menilai, diperlukan adanya solusi untuk mencegah hal tersebut terjadi. Marsudi mengatakan Undang- undang (UU) bisa menjadi solusi.“Kalau di perbankan punya UU darurat keuaangan. Jadi kalau Di siber solusinya kita harus punya UU darurat krisis cyber,” tegas Marsudi.

2022 Indonesia Harus Punya UU Darurat krisis Cyber

Marsudi menegaskan, butuhnya Indonesia pada UU krisis Cyber harus sudah bisa teralisasikan sebelum tahun 2022. Marsudi memprediksi di tahun tersebut era revolusi industri 4.0 sudah berjalan secara menyeluruh. “Tahun 2022 nanti ketika Indonesia yang mayoritas backgroundnya sudah cyber dan sudah masuk jaringan five G, maka Undang-undang itu sudah harus ada. Paling akhir tahun 2022,” imbuh Marsudi.

Marsudi memastikan bahwa kehadiran UU Darurat krisis Cyber tidak akan membuat kerugian untuk Indonesia. Marsudi memandang UU Darurat krisi cyber akan membantu Indonesia untuk terhindar dari kejahatan terorisme.

“Ini kan tergantung prosedurnya, Dengan keberadaan UU dalam di dunia cyber, akan menciptakan acuan baku yang jika memamg terjadi permaslaahn dan krisis cyber. Tapi ketika tidak terjadi krisis UU itu tidak dieksekusi hanya dieksekusi kalau terjadi krisis,” papar Marsudi.

Untuk antisipasi sementara, Marsudi mengungkapkan, bahwa BSSN sudah mempersiapkan draft SOP untuk mengatasi terjadinya krisis cyber. “Tapi peraturan BSSN kurang bisa mengikat karena (cyber) ini melibatkan banyak lembaga sehingga memamg perlu UU,” nilai Komisaris Independen Telkom Indonesia ini.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru