33.2 C
Jakarta
Array

Ta’awwudz Bukan Ayat Al-Qur’an

Artikel Trending

Ta’awwudz Bukan Ayat Al-Qur’an
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ta’awwudz Bukan Ayat Al-Qur’an

Ta’awwudz merupakan suatu kata masyhur yang telah diketahui dan digunakan oleh banyak umat Islam untuk mengistilahkan bacaan a’ûdzubillâhi minasy syaithânir rajîm. Namun sejatinya istilah ta’awwudz ini bukanlah kata baku yang sering digunakan ulama tajwid Al-Qur’an dalam berbagai literatur mereka maupun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Keduanya menggunakan istilah isti’âdzah yang nota bene merupakan mashdar (kata benda abstrak) dari ista’idz (memohonlah perlindungan) sebagaimana perintah anjuran langsung dari Allah swt untuk memulai bacaan Al-Qur’an.

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْءَانَ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (النحل: 98)

Jika engkau ingin membaca Al-Qur’an, maka bacalah ta’awwudz (memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk) QS al-Nahl [16]: 98

Alhasil ta’awwudz dan isti’âdzah mempunyai maksud dan arti yang sama yakni memohon perlindungan diri kepada Allah dari godaan setan. Menggunakan kedua istilah itu bukan suatu hal yang perlu dipermasalahkan.

Mengenai redaksi ta’awwudz, tidak ditentukan secara khusus. Sah-sah saja ber-ta’awwudz dengan redaksi apapun yang mempunyai arti memohon perlindungan kepada Allah dari setan. Namun redaksi yang dianjurkan adalah redaksi yang ada dalam Al-Qur’an dan riwayat Ibnu Mas’ud yakni a’ûdzubillâhi minasy syaithânir rajîm أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ- redaksi ini sudah lazim digunakan oleh mayoritas muslimin. Meski juga ada redaksi lain yang bersumber dari Rasul saw dalam musnad Ahmad yakni a’udzubillâhis samî’il ʻalîm minasy syaithânir rajîm أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ العَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

Berangkat dari kata perintah dalam QS al-Nahl [16]: 98, para pakar ushul berbeda pendapat mengenai hukum ber-ta’awwudz. Ada yang memahami perintah tersebut sekedar anjuran (hukum sunah). Sedangkan yang lain berpandangan perintah di situ berarti wajib dilakukan. Namun pendapat yang paling kuat adalah sunah. Tahukah anda bahwa semua ulama sepakat ta’awwudz atau isti’âdzah bukanlah Al-Qur’an ataupun penggalan ayat suci Al-Qur’an. Namun hanya sebatas suatu bacaan a’ûdzubillâhi minasy syaithânir rajîm yang dilafalkan pembaca sebelum mengaji Al-Qur’an, demikian keterangan al-Qurthubî (w. 681 H) dalam al-Jâmiʻ li Ahkâm al-Qurʻân (2006).

Perlu diingat bahwa ber-ta’awwudz itu dilakukan dengan suara rendah tanpa mengeraskan suara baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat seperti mengaji sendiri atau mengaji dengan suara rendah. Hal ini dibaca suara rendah agar diketahui bahwa ta’awwudz bukanlah bagian dari Al-Qur’an. Kecuali mengaji Al-Qur’an bersama-sama dengan suara lantang dan disimak oleh yang lainnya, maka dianjurkan untuk melantangkan ta’awwudz-nya. Wallâhu Aʻlam. [Ali Fitriana]     

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru