25.4 C
Jakarta
Array

Syariah Tak Pantas Menjadi Hukum Negara

Artikel Trending

Syariah Tak Pantas Menjadi Hukum Negara
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ada jamaah yang kencang mengkampanyekan Indonesia bersyariah (VOA Islam, 20/2), Rizieq Shihab menyerukan NKRI Bersyariah (Tempo, 18/12), bahkan berbagai partai—yang enggan untuk disebutkan—menggunakan isu agama (bersyariah) untuk menarik simpati hati nurani rakyat. Naifnya, jargon bersyariah, dengna visi menerapkan hukum Islam sebagai satu-satunya hukum negara sama sekali tidak mendapat dukungan bahkan ditolak oleh ormas besar keagamaan—sebut saja NU dan Muhammadiyah—itu sendiri.

Lebih tegas, kalangan ulama salaf yang benar-benar faham Agama serta ahli fikih, layaknya KH. Maimun Zubair menolak keras gerakan NKRI Bersyariah (Jawa Pos, 30/11). Bahkan Gerakan Pemuda Ansor sebbagai Ormas kepemudaan menolak menerapkan hukum Islam, fikih sebagai hukum positif negara Indonesia. Tentu ini adalah ironi yang kontroversi. Suatu kesalahfahaman umat Islam dalam memahami posisi dan fungsi utama syariah itu diajarkan dalam Islam.

Dilihat dari sejarahnya, sesepuh pahlawan nasional layaknya KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Ahmad Dahlan beserta ulama nasionalis lainnya, sudah sejak sedia kala tidak menjadikan hukum islam sebagai hukum negara di Indonesia. Sementara itu, sejak akhir Orde Baru munculsimpul-simpul Islam populis yang lebih mengedepankan agama secara literal dalam menyikapi suatu masalah. Hingga hari ini turunannya menjadi sekelompok muslim jihadis yang menghendaki tergantiya hukum positif NRKI pada hukum syarih Islam (Baca: H. MD. Shodiq, Paradigma Radikalisasi dalam Perspektif Hukukm).

Berkaitan dengan ini, penulis besepakat dengan ulama terdahulu, dengan ulama fikih senior di Indonesia, dengan sikap jam’iyah NU yang menolak penerapan hukum syariah sebagai hukum positif suatu negara. Untuk hal ini penulis mendapatkan satu kesimpulan alasan penolakan tersebut, sebab tidak ada konsensusum rakyat Indonesia untuk menerapkan Hukum Islam sebagai hukum negara. Lalu pertanyaannya, mengapa tidak ada kesepatan, bahkan dari kalangan ahli fikih sendiri? Menjawab pertanyaan setidaknya ada dua alsan yang mendasar; perspektif hukum dan perspektif religious.

Pertama, secara normatif, hukum Islam tidak memenuhi syarat sosiologis dan syarat politik hukum. Hukum positif memiliki status hukum yang rigit konkret, rewarddan punismant beserta aparatur penegak hukumnya. Dan ini tidak dimiliki oleh hukum Agama. Dalam hukum agama tidak satupun yang reward dan punismant-nya hadir dikalangan publik. Tidak ada hukum agama diputuskan dan ditegakkan oleh instansi tertentu, segalanya bila berkaitan dengan hukum agama ansih, rewarddan punismant-nya dipasrahkan kepada Tuhan. Hukum agama tidak memiliki standar politik hukum yang jelas.

Bersamaan dengan itu, hukum agama tidak mencukupi syarat sosiologis. Secara kultur sosial, Indonesia memiliki lebih 300 etnik, 1.340 suku bangsa dan 6 agama, yang kesemuanya memiliki karakter sosial, dan tata nilai, aturan dan norma tersendiri. Kemajemukan ini memberi bekas ketidak sangggupan rakyat nusantara untuk bersepakat dan menegakkan suatu hukum tertentu saja, termasuk suatu hukum Agama. Hukum Islam hanya dijalankan, dan berwaib bagi umat Islam saja. Ia pun hanya dianut dan diterapkan oleh suatu landskap kalangan muslim yang tidak boleh dipaksakan kepada aliran/landskap lain antara berbagai madzhab. Artinya, hukum islam tidak dapat dipaksakan mengatur setiap individu dalam tatanan masyarakat dengan porsi sama dan merata.

Kedua, secara perspektif religious, hukum agama memiliki ketentuan dan sistemnya tersendiri. Dalam hukum Islam diberi kebebsan seluas-luasnya terjadinya perbedaan putusan hukum antara berbagai mujtahid. Agama memberi peluang seluas-luasnya untuk diinterpretasi, dipahami dan disadur nilai-nilainya untuk kemudian dijadikan bahan ijtihad dan tajdid sepanjang masa. Maka tidak ada pemaksaan dalam agama, untuk mengamalkan satu madzhab hukum, mitodologi manhaji seorang imam, serta fatwah-fatwah para muftih. Kesemua hukum Islam boleh berubah sesuai kondisi dan kemampuan

Kekosongan hukum Islam dari kedua syarat tersebut menjadi dapat dimaklumi ketika hukum syariat tidak memenuhi konsensus untuk dijadikan sebagai hukum pisitif. Syariah bila dipaksakan untuk menggantikan hukum positif suatu negara, hanya akan akan memberi mafsadah dan perpecahan, terurama sekai kepada mereka yang tidak seaqidah dan sepemahaman dalam dalam Islam.

Oleh Ahmad Fairozi Mahasiswa Pasca UNUSIA Jakarta

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru