30.1 C
Jakarta

Sunah Nabi Untuk Berpindah-Pindah Tempat Shalat

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamSunah Nabi Untuk Berpindah-Pindah Tempat Shalat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu anjuran Nabi Muhammad adalah untuk berpindah-pindah tempat shalat. Hal ini ditujukan untuk memperbanyak tempat shalat. Karena tempat shalat akan menjadi saksi untuk kita di hadapan Allah. Semakin banyak tempat shalat maka semakin banyak yang akan menjadi saksi untuk kita di hadapan Allah.

Allah berfirman dalam Al-Quran, bahwasanya bumi tempat kita berpijak akan selalu menjadi saksi atas apa yang dilakukan.

 يَوْمَئذٍ تُحَدِّثُ اَخْبَارَهَاۙ (٤) بِاَنَّ رَبَّكَ اَوْحٰى لَهَاۗ (٥)

Artinya, “(4) Pada hari itu (bumi) menyampaikan berita (tentang apa yang diperbuat manusia di atasnya); (5) karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang demikian itu) kepadanya.”

Karena bumi akan menjadi saksi kelak dan mengabarkan apa yang dilakukan manusia, maka Rasulullah menganjurkan untuk berpindah-pindah tempat shalat. Tujuannya jelas, untuk memperbanyak tempat sujud yang kelak akan menjadi saksi

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Artinya: “Apakah kalian tidak mampu untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. [HR. Abu Daud]

Mendasarkan hadis ini, Imam Ramli menjelaskan bahwa berpindah-pindah tempat shalat adalah kesunahan.

وَ يُسَنُّ (أَنْ يَنْتَقِلَ لِلنَّفْلِ) أَوْ الْفَرْضِ (مِنْ مَوْضِعِ فَرْضِهِ) أَوْ نَفْلِهِ إلَى غَيْرِهِ تَكْثِيرًا لِمَوَاضِعِ السُّجُودِ. فَإِنَّهَا تَشْهَدُ لَهُ. وَلِمَا فِيهِ مِنْ إحْيَاءِ الْبِقَاعِ بِالْعِبَادَةِ

Artinya, “Disunahkan berpindah untuk melakukan shalat fardu atau sunah dari tempat shalat fardu atau shalat sunah lainnya, dalam rangka memperbanyak tempat sujud. Karena nanti tempat itu akan bersaksi untuknya, dan karena hal itu termasuk upaya menghidupkan suatu area bumi dengan ibadah.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr: 1404 H], juz V halaman 552).

Semoga, dengan berpindah-pindah tempat shalat, kelak akan banyak bumi yang bersaksi untuk kita, bahwa selama menginjak bumi, kita selalu berbuat kebaikan. Amin

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru