30.9 C
Jakarta

Sunah Nabi, Menyegerakan Pulang Ke Rumah Setelah Selesai Urusan

Artikel Trending

Asas-asas IslamSirah NabawiyahSunah Nabi, Menyegerakan Pulang Ke Rumah Setelah Selesai Urusan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Hidup yang paling indah adalah hidup yang selalu menaati aturan agama. Orang yang selalu menaati aturan agama, tentu hidupnya akan selamat baik di dunia dan di akhirat. Agama Islam adalah agama yang kaffah, yaitu agama yang mengatur segala sendi kehidupan. Salah satu aturan agama Islam yang diajarkan Nabi Muhammad adalah menyegerakan pulang ke rumah setelah selesai urusan di luar.

Sering kali, kita melihat banyak orang yang setelah selesai urusannya baik itu pekerjaan, sekolah, atau yang lain-lain malah duduk-duduk dan banyak mengobrol. Padahal Nabi Muhammad sendiri menganjurkan untuk menyegerakan pulang ke rumah jika urusannya telah selesai

فَإذَا قَضَى أحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ، فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أهْلِهِ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian telah selesai dari tujuan perginya, maka hendaknya ia menyegerakan kembali kepada keluarganya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Nawawi mengomentari hadis ini dengan berpendapat bahwa sunah untuk menyegerakan pulang setelah urusannya selesai. Sehingga orang tersebut terhindar dari melakukan hal yang tidak bermanfaat atau hal yang di luar urusannya.

المقصود فى هذا الحديث استحباب تعجيل الرجوع إلى الأهل بعد قضاء شغله ولا يتأخر بما ليس له بمهم

Artinya: ”Maksud dari hadis ini adalah sunahnya menyegerakan kembali pulang ke keluarganya setelah menunaikan semua tugas (hajat). Hendaknya jangan menunda dengan melakukan hal yang bukan menjadi tugas (tujuan safar).

BACA JUGA  Amalan Rasulullah Agar Sembuh dari Segala Penyakit

Karena menyegerakan pulang ke rumah setelah selesai urusannya menjadi sunah Nabi, maka menunda pulang ke rumah tanpa alasan yang jelas adalah makruh. Hal ini lantaran bisa mengkhawatirkan orang-orang yang berada di rumah. Bukankah hidup yang paling tenang itu ketika berkumpul keluarga. Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan dalam kitabnya, Fathul Bari mengenai kemakruhan tidak menyegerakan pulang ke rumah.

قال ابن حجر: وفي الحديث كراهة التغرب عن الأهل لغير حاجة، واستحباب استعجال الرجوع ولا سيما من يُخشى عليهم الضَّيعة بالغيبة، ولما في الإقامة في الأهل من الرَّاحة المعينة على صلاح الدِّين والدنيا

Artinya: “Hadits ini menjelaskan makruhnya menjauh dari keluarga tanpa hajat. Sunahnya adalah segera kembali, terlebih jika dikhawatirkan akan menyia-nyiakan keluarga selama dia pergi.  Segera pulang dan tinggal bersama keluarga akan memberikan rasa tenang yang dapat menjaga kemaslahatan agama dan dunia”

Walhasil, dengan keterangan ini, marilah kita semua membiasakan diri untuk melakukan sunah nabi dengan menyegerakan pulang ke rumah setelah urusannya selesai, dan apabila terlambat pulang segeralah hubungi orang rumah. Tentu hal ini akan memberikan ketenangan orang di rumah. Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru