27.3 C
Jakarta
Array

Sumber Hukum dan Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Artikel Trending

Sumber Hukum dan Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syariat Islam. Sebagai bagian dari syariat Islam, ekonomi syariah sudah barang tentu memiliki sumber-sumber yang dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan aktivitasnya.

Ada beberapa sumber dalam ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut:

Alquran

Dalam Islam, Alquran adalah sumber pokok dan utama dalam menjalankan seluruh aktivitas kehidupan. Dan dalam Alquran, segala aturan dan pedoman untuk menjalankan kehiduoan di dunia ini secara khusus maupun umum, sudah termaktub dalam kitab suci Alquran.

Maka, Alquran adalah sumber utama dalam ekonomi syariah. Di dalamnya kita dapat menemui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan hukumnya (Mardani, 2011). Secara umum, ayat-ayat yang membahas tentang muamalah dijelaskan tidak lebih dari 500 ayat atau 5,8 persen. Bahkan jika merujuk pada penelitian Wahab Khallaf, ayat-ayat yang berkaitan dengan ekonomi secara khusus ada 3 sampai 4 persen saja atau 10 ayat. Meskipun demikian, aturan-aturan tentang aktivitas ekonomi sudah diatur dalam Alquran secara komprehensif.

Hadis

Sumber kedua ekonomi syariah adalah hadis. Nabi Muhammad sebagai manusia yang dipilih oleh Allah untuk menerima dan menyampaikan wahyu, memiliki otoritas untuk menjelaskan lebih detail dan rinci tentang apa-apa yang ada di dalam Alquran. Penjelasan ini, secara sederhananya disebut dengan Hadis. Hadis ini kemudian lebih banyak membahas tentang aturan perekenomian syariah (Bahrudin, 2015).

Ijtihad

Dalam kitabnya, Irsyad al-Fuhuli, As-Syaukani menjelaskan bahwa ijtihad adalah mengerahkan segala potensi atau kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat ‘amali melalui jalur istinbath. Sementara Ibnu Syubki menjelaskan bahwa ijtihad adalah pengerahan kemampuan oleh seseorang yang ahli di bidang fikih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa, dalam keadaan tertentu, ijtihad seringkali harus dilakukan guna memperoleh hukum yang belum tercover secara tersurat dalam Alquran dan hadis. Maka, ramah ijtihad ini lazimnya adalah pada nash-nash yang bersifat zanni.

Untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi syariah, yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kasus lokal, ijtihad diperlukan. Bahkan, sumber ijtihad ini seringkali yang lebih banyak dilakukan di era sekarang ini.

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Secara singkat, prinsip dapat diartikan sebagai suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum mauoun individual sebagai pedoman berpikir atau bertindak (Sudarsono, 2015). Prinsip atau dasar berpikir atau bertindak dalam aktivitas ekonomi syariah, diantaranya sebagai berikut:

Tauhid

Bahwa segala yang dimiliki manusia di dunia ini merupakan karunia Allah dan karunia itu sebagai wujud penghambaan manusia kepada Allah. Maka, segala aktivitas yang dilakukan manusia harus dilakukan berdasarkan karena Allah semata.

Begitu juga dengan segala aktivitas ekonomi syariah, semua harus mengacu pada ketauhidan kepada Allah SWT.

Maslahah dan falah

Yaitu, tujuan ekonomi syariah tidak lain dan tiada bukan adalah untuk kebaikan (kemaslahatan) umat manusia. Jadi, adanya ekonomi syariah adalah untuk menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh manusia.

Selain untuk kemaslahatan, juga untuk mewujudkan falah. falah bisa diartikan sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari segala bentuk kemiskinan, pembebasan dari segala kebodohan serta kepemilikan dari kekuatan dan sebuah keehormatan.

Adil

Prinsip keadilan menjadi kata kunci dalam ekonomi syariah. Prinsip adil ini tidak hanya berlaku pada sebuah pelayanan, namun juga penyaluran dan kepemilikan harta dan benda. Dalam ekonomi syariah, praktik monopoli yang mencederai keadilan, sangat tidak dianjurkan.

Ukhuwah

Persaudaraan merupakan prinsip utama ekomoni syariah. Hal ini berarti bahwa aktivitas ekonomi syariah dilakukan agar umat Islam menyatu dan saling membantu satu dengan lainnya sehingga dapat meraih dan merasakan kenyamanan dan kesejahteraan secara bersama dan merata.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru