31.8 C
Jakarta

Suami Melarang Istrinya Bermain HP, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamSuami Melarang Istrinya Bermain HP, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Zaman Modern itu menjadikan sebagian orang menjadikan Handphone (HP) sebagai kebutuhan pokok. HP sudah layaknya makanan bagi manusia, tanpa HP manusia modern kebingungan dan merasa bimbang. Di Zaman modern ini fungsi HP sangat vital sebagai sarana komunikasi. Misalkan seorang suami, pasti akan sering menghubungi istrinya via HP ketika sama-sama sedang bekerja di luar. Tentu penggunaan HP ini memiliki plus-minusnya, semua kembali kepada individu penggunanya. Namun demikian apakah boleh seorang suami melarang istrinya untuk bermain HP dengan alasan tertentu?

Tentu dalam Islam, hukum menggunakan HP adalah mubah. Namun demikian penggunaan HP bisa berubah hukumnya sesuai dengan tujuannya, misalkan digunakan untuk meneror orang, maka penggunaan HP untuk hal ini dilarang. Atau menggunakan HP untuk belajar agama, tentu hal ini diperbolehkan.

Seorang suami itu boleh melarang istrinya bermain HP apabila diyakini bahwa istri bermain HP untuk hal-hal yang maksiat dan dilarang syariat Islam. Atau digunakan untuk hal-hal yang bisa merusak hubungan suami istri. Namun suami tidak boleh melarang istrinya bermain HP selama diyakini tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang syariat dan atau tidak digunakan untuk hal-hal yang merusak hubungan suami istri.

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Fatwa Suami Melarang Istri Bermain HP

Adapun terkait hukum suami melarang istrinya beramin HP sudah dijelaskan oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah

وليس من حق الزوج أن يمنع زوجته من استعمال الهاتف الخلوي ما دام استعمالها له في المباح، إلا إذا وجدت الريبة وقامت الأدلة على أن الزوجة تستعمل الهاتف استعمالا محرما، فمن حق الزوج حينئذ منعها من استعماله، حفاظا على عرضه وطهارة بيته، ومعلوم أنه لا يمنعها من استعمال الهاتف إلا عند الشك في مكالماتها، فإذا حصلت الثقة لم يمنعها، وهذا له أسباب تختلف من شخص لآخر

Artinya: “Suami tidak berhak melarang istrinya menggunakan ponsel selama istrinya menggunakan ponsel tersebut untuk sesuatu yang mubah. Namun apabila terdapat kekhawatiran dan ada bukti kuat bahwa istri menggunakan ponselnya untuk hal-hal yang diharamkan. Maka berhak bagi suami melarang istrinya menggunakan HP untuk menjaga kehormatan suami dan kesucian keluarganya. Dan jelas bahwa suami tidak boleh melarang istrinya menggunakan ponsel kecuali dalam keadaan ada kekhawatiran pada istrinya. Namun jika ada kepercayaan, maka suami tidak boleh melarangnya, dan dalam masalah ini ada sebab-sebab yang tidak sama antar individu.”

Demikianlah penjelasan hukum mengenai larang menggunakan HP bagi Istri, Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru