30.1 C
Jakarta

Stop Menerobos Lampu Merah, Begini Hukum Menerobos Lampu Merah Dalam Islam!

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamStop Menerobos Lampu Merah, Begini Hukum Menerobos Lampu Merah Dalam Islam!
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Hingga kini sering kita dapati beberapa orang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Tak jarang kita melihat beberapa kendaraan tidak berhenti saat lampu merah. Pengemudinya terus menancapkan gasnya meski lampu hijau belum menyala. Akibatnya kecelakaan lalu lintas tak dapat terhindarkan. Mulai dari tabrakan ringan hingga tabrakan mematikan.

Lantas bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang seorang pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan?

Dalam Islam setidaknya, secara umum, ada tiga pihak yang harus dipatuhi. Pertama; Allah Swt., kedua; Rasulullah saw, dan ketiga; pemimpin (ulil amri) yang dalam konteks saat ini ialah pemerintah. Setiap muslim berkewajiban mentaati segala perintah dan menjauhi segala larangan dari 3 pihak tersebut.

Dititahkan dalam al-Quran surat An-Nisaa ayat 59:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوااللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِيالْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada rasul dan ulil amri kalian.”

Perintah dari Allah dan Nabi mutlak wajib ditaati sedangkan dari pemerintah dengan syarat tidak berbenturan dengan aturan syariat. Oleh karenanya aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, senyampang tidak bertabrakan dengan aturan agama, wajib ditaati tanpa terkecuali.

Kanjeng nabi bersabda;

على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة

“ Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam perkara yang ia sukai atau ia benci, kecuali dalam kemaksiatan. Apabila ia diperintah untuk maksiat, maka ia tidak wajib mendengarkan dan mentaatinya.”

Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah membuat beberapa aturan terkait lalu lintas. Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang berkendara itu mesti mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL). Sudah jelas lampu merah termasuk dalam APIL karena dapat mengatur lalu lintas di jalan raya. Sehingga, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkutan akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.

Berdasarkan keterangan dalam wikipedia, ada tiga tujuan dibalik adanya lampu lalu lintas; pertama, menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan; kedua, memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin; dan ketiga, mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.

BACA JUGA  Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Tercapainya tiga tujuan tersebut jelas merupakan suatu kemaslahan bagi seluruh pengguna jalan. Itu artinya tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat mengakibatkan kebalikan dari tujuan-tujuan tersebut yakni; kemacetan, ketidakteraturan lalu lintas, dan kecelakaan. Dengan kata lain melanggar aturan lalu lintas dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dimana tindakan semacam ini dilarang keras oleh syariat. Sebagaimana hadis;

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.

Dari Abu Said, Saad bin Sinan Al Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“. (HR. Ibnu Majah & Daruquthni)

Dengan demikian aturan pemerintah terkait lampu merah tidak betentangan bahkan sejalan dengan syariat Islam. Itu artinya setiap warga negara wajib mematuhinya. Oleh karenanya melanggar aturan lalu lintas tidak dapat dibenarkan. Tindakan menerobos lampu merah oleh pengemudi kendaraan hukumnya haram.

Sebagai penutup, saat ditanya hukum seorang yang melanggar rambu lalu lintas Seperti menerobos lampu merah Syekh Ibnu Baz menjawab;

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

“Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah — semoga Allah memberikan taufiq — membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.”

Wallahu alam.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru