26.1 C
Jakarta

Sistem Ketahanan Pangan Islam Sebagai Solusi Kesejahteraan Petani

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahSistem Ketahanan Pangan Islam Sebagai Solusi Kesejahteraan Petani
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Tepat di  16 Oktober 2019 lalu, diperingati Hari Pangan Sedunia atau World Food Day. Mengusung tema “Our Actions Are Our Future. Healthy Diets for a #ZeroHunger World”, atau Aksi Kita adalah Masa Depan Kita, Pola Makan Sehat untuk Dunia Tanpa Kelaparan. Semua pihak diminta ikut memastikan keamanan pangan dan pola pangan sehat tersedia untuk semua orang.

Mencapai bebasnya kelaparan (zero hunger) tidak hanya tentang mengatasi kelaparan, melainkan juga memelihara kesehatan manusia dan bumi. Tahun ini, Hari Pangan Sedunia menyerukan tindakan lintas sektor untuk membuat pola pangan yang sehat dan berkelanjutan, dapat diakses, dan terjangkau bagi semua orang. “Kita mengajak semua orang untuk mulai berpikir tentang apa yang kita makan,” kata Kepala Perwakilan FAO Indonesia, Stephen Rudgard, dalam sebuah keterangan di Jakarta, pada Rabu (16/10) lalu.

Secara global, lebih dari 670 juta orang dewasa dan 120 juta anak perempuan dan laki-laki (5-19 tahun) mengalami obesitas, dan lebih dari 40 juta anak balita kelebihan berat badan. Sementara lebih dari 800 juta orang menderita kelaparan. Di Indonesia sendiri, 30,8 persen anak  mengalami stunting, kekerdilan), 10,2 persen anak-anak di bawah lima tahun kurus dan 8 persen mengalami obesitas.

“Kementerian Kesehatan memberikan perhatian khusus soal ini dengan sebuah program untuk mendorong pemenuhan kebutuhan pangan nasional pada skala terkecil rumah tangga dengan nama Obor Pangan Lestari (Opal),” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga. Dilansir Antara News, Opal dirancang sebagai salah satu langkah kongkrit pemerintah dalam mengintensifkan peta ketahanan dan kerentanan pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA).

Problem Ketahanan Pangan

Secara garis besar, problem ketahanan pangan berkutat pada persoalan hilir, yakni kemiskinan dan kekurangan gizi. Hal ini menjadi sesuatu yang tak terbantahkan dan merupakan persoalan besar hampir di setiap wilayah. Kemiskinan menjadi persoalan paling utama tidak terpenuhinya gizi masyarakat bahkan terindikasi pada tahap kelaparan.

Dilansir dari Harian Jogja, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di Kampung Duren Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi terancam kelaparan. Warga Kebun Duren, sering berburu babi namun saat ini sangat sulit mendapatkan babi. Sementara getah karet juga sangat murah, sehingga memaksa warga SAD hanya bisa makan satu kali dalam sehari. Selama ini, warga terpaksa makan monyet hasil buruan, itupun jika mereka dapat berburu. Tapi jika tidak terpaksa hanya mengkonsumsi air putih untuk mengganjal perutnya.

Fenomena diatas merupakan satu dari sekian banyak kasus kelaparan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Indonesia merupakan negeri dengan sumber daya laut dan perairan yang begitu luas, hutan rimba yang membentang, tanah yang subur, kekayaan sumber daya tambang yang begitu besar dan beraneka ragam, namun kemiskinan seolah tak mau lepas dari negeri ini. Yang menjadi pertanyaan bagaimana bisa hal ini terjadi?

Fakta mencengangkan pun terjadi. Data Global Wealth Report 2018 yang dirilis Credit Suisse menyatakan bahwa “1% orang terkaya di Indonesia menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa di tanah air. Sementara 10% orang terkaya di Indonesia menguasai 75,3% total kekayaan penduduk”. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan saat ini hanya di nikmati oleh segelintir orang kaya saja dan memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam mendistribusikan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Alhasil kemiskinan struktural terjadi bahkan seolah dipelihara.

Ini menjadi sebuah kelaziman bahkan dalam konteks internasional menjadi salah satu cara ampuh untuk menjajah sebuah negara tanpa diketahui. Dengan prinsip freefight liberalism yang memungkinkan si kuat memangsa si lemah dan mendorong terjadinya akumulasi kapital pada si kuat. Karenanya, celah sosialpun terus menganga. Yang kaya makin kaya, yang miskin kian miskin. Maka dari sini mustahil masyarakat dapat memperbaiki gizi, untuk memenuhi pangannya saja sulit.

Tantangan Ekonomi Global

Kebijakan ekonomi neoliberal kapitalis yang condong pada kepentingan kapital (pemilik modal) merupakan salah satu indikasi terjadinya ini semua. Kebijakan yang ada saat ini nyatanya sama sekali tak berpihak pada para petani. Pemerintah berusaha dalam memandirikan para petani rakyat namun disisi lain korporasi pangan dengan skala besar tidak dihentikan.

Pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumber daya agraria dan memproduksi pangan bagi negeri ini dalam program Food Estate. Pengembangan Food Estate membuat karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari pertanian berbasis keluarga petani menjadi perusahaan produksi pertanian dan pangan. Ini baru dari sisi program pemerintah yang semakin memberatkan kehidupan para petani.

Seolah tak berkesudahan, kemalangan yang menimpa petani Indonesia bertambah dengan sulitnya mendapatkan tanah sebagai lahan garapan. Wahana Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu pernah melakukan kajian terkait penguasaan lahan di Tanah Air. Berdasarkan data Walhi, lahan Indonesia banyak dikuasai oleh korporasi, yakni sebesar 82 persen, atau sekitar 159 juta hektar. Sebagian besar untuk sektor kehutanan, perkebunan, serta pertambangan.

Penguasaan lahan oleh korporasi biasanya lewat perizinan konsesi, atau Hak Guna Usaha (HGU) dengan perjanjian hingga 90 tahun. Hal ini semakin diperparah setelah Indonesia masuk perangkap IMF. IMF mendorong unit-unit usaha negara yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk diprivatisasi.

Akibatnya liberalisasi ekonomi semakin tak terbendung. Peran negara dikurangi, sementara peran swasta diperluas. Dan itu berujung kepada penguasaan lahan yang berimbas pada kurangnya konvensi lahan bagi petani. Alhasil menjadi sangat wajar jika setiap tahun produksi pangan negara kian melorot dan impor menjadi solusi yang akhirnya semakin mencekik para petani.

Ketahanan Pangan dalam Islam

Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi semua kebutuhan pokok bagi rakyatnya, termasuk pangan. Karena demikian pentingnya maka negara Islam akan menjamin persediaan pangan ini, dalam kondisi apapun. Islam memandang bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa).

Dengan demikian, pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara, bahkan akan membuat suatu negara menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain.

Oleh karenanya perhatian negara pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian ini, agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syara, yakni:

1. Kebijakan Pertanian: Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Intensifikasi pertanian dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan intensifikasi dengan pencarian dan penyebarluasan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani; membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya.

Adapun ekstensifikasi pertanian dapat dicapai dengan mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak tampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, maupun yang lainnya.

Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah SAW, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin al-Khaththab telah bersabda: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud].

Setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya secara optimal. Bagi siapa saja yang membutuhkan biaya untuk perawatan tanah tersebut, akan diberi modal dari kas Negara (bayt al-mal), sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya secara optimal. Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama 3 tahun, maka tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain.

2. Kebijakan Distribusi: Cepat, Pendek, dan Merata

Penataan distribusi kekayaan oleh negara pun tak luput menjadi perhatian negara. Mulai dari penentuan kepemilikan harta kekayaan, pengelolaannya, dan juga pendistribusiannya bagi kemaslahatan warga negara. Bahkan apabila masyarakat mengalami kesenjangan antar individu, negara dalam hal ini khalifah diwajibkan memecahkannya dengan mewujudkan pemerataan dan keseimbangan harta dalam masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Dan kesemua itu dilaksanakan melalui mekanisme yang cepat, pendek, dan merata sehingga seluruh individu rakyat dapat dengan mudah memperoleh hak-haknya, terutama terkait dengan aspek vital kebutuhan mereka, seperti kebutuhan pokok pangan.

3. Kebijakan Terkait Ketersediaan Pangan

Sebagai proteksi terhadap ketersediaan pangan ini, negara melarang adanya praktik penimbunan barang, termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok. Sebab, hal ini akan menyebabkan kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat. Ketikapun hal itu terjadi, sang khalifah harus mencegah masuknya tangan-tangan asing dalam pengelolaan bidang pertanian ini, baik lewat industri-industri pertanian swasta maupun asing melalui perjanjian multilateral, seperti WTO, FAO, dan lain-lain, karena akan membahayakan kedaulatan pangan negara khilafah sendiri.

Inilah kebijakan-kebijakan dalam Islam yang memperkuat ketahanan pangan negara. Namun demikian, hal ini tidak dapat terwujud jika penerapan Islam tidak dilakukan secara kaffah, menyeluruh. Karena kesejahteraan masyarakat tak hanya berdiri pada satu pilar yaitu pemenuhan pangan melainkan dari berbagai aspek dan Islam mampu menjawab itu semua.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru