26.9 C
Jakarta

Singapura Tangkap Pemuda Pendukung ISIS

Artikel Trending

AkhbarInternasionalSingapura Tangkap Pemuda Pendukung ISIS
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Singapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Singapura aplikasikan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act/ISA). Sebagai ketegasan konkret dari UU ini pemerintah berlakukan penangkapan warganya yang menjadi pendukung ISIS.

Pada Selasa (11/2/2020) seorang siswa sekolah menengah atas berusia 17 tahun telah ditahan oleh aparat keamaan Singapura. Penahanan ini dikarenakan pemuda dimaksud menjadi pendukung ISIS. Pemeriksaan dilakukan setelah ia mengunggah gambar Presiden Halimah Yacob di media sosial.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa , remaja itu telah diselidiki oleh aparat sejak September 2017 4 tahun yang lalu. Sejak itu pemuda yang berusia 15 tahun itu telah terindikasi menjadi pendukung ISIS.

Remaja itu menyatakan dukungan jika ISIS membunuh Presiden Halimah dan menganggap Singapura sebagai negara kafir. Pelajar itu diketahui terpapar radikalisme melalui “kontak daring asing” sejak 2017. Kontak itu yang memperkenalkan dia dengan ISIS.

“Melalui kelompok-kelompok ini ia memperoleh akses ke apa yang diyakini sebagai konten ISIS eksklusif. Di matanya, ISIS adalah kelompok kuat yang berjuang untuk Islam dan karena itu penggunaan kekerasan terhadap lawan-lawannya dibenarkan,” tulis keterangan pers Kemdagri Singapura.

Filterisasi Ideologi Pendukung ISIS di Masyarakat

Dalam kasus penangkapan siswa SMP ini, pemerintah mendahulukan asas filterisasi atas warga negara Singapura pendukung ISIS. Dikatakan, sejak 2017 otoritas Singapura telah berusaha untuk menjauhkan remaja itu dari jalan radikal. Namun, ternyata, hingga kini remaja itu tetap menjadi pendukung setia kelompok teroris. Remaja itu terus membantu kelompok itu dalam upaya propaganda secara daring dan melakukan kegiatan lain jika diminta untuk melakukannya.

BACA JUGA  China dan Indonesia Sepakati Solusi Dua Negara untuk Redakan Konflik Palestina-Israel

Secara terpisah, Kemdagri juga mengumumkan pembebasan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah. Abu Thalha bin Samad dikeluarkan dengan masa penahanan dua tahun sejak September 2017.

“Dia telah menunjukkan kemajuan yang bagus dalam program rehabilitasi dan dinilai tidak lagi menimbulkan ancaman keamanan yang membutuhkan penahanan preventif,” ujar Kemdagri.

Mengomentari kasus remaja yang teradikalisasi, Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengatakan ingin “menyangkal secara tegas” pandangan yang dia pegang.

“Kami ingin secara tegas menyangkal pandangan yang memengaruhi dia, yaitu bahwa umat Islam tidak dapat hidup di negara sekuler dan mengambil peran apa pun dalam pemerintahan atau sebagai kepala negara,” ujar MUIS.

Dikatakan, komunitas Muslim Singapura adalah contoh nyata dari Muslim yang percaya diri dan berkembang dalam konteks sekuler dan multiagama. Mereka secara aktif berkontribusi pada institusi publik dan masyarakat. MUIS juga menekankan pentingnya fondasi keagamaan yang kuat untuk anak muda dan bimbingan dari guru agama yang kredibel.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru