32.9 C
Jakarta

Simak Keterangan Resmi MUI tentang Terorisme yang Melibatkan Anggota Komisi Fatwa

Artikel Trending

AkhbarNasionalSimak Keterangan Resmi MUI tentang Terorisme yang Melibatkan Anggota Komisi Fatwa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis keterangan pers terkait salah satu anggota MUI yang ditangkap Densus 88 dengan dugaan keterlibatan terorisme. Rilis tersebut dikeluarkan hari ini.

Bayan MUI tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme berbunyi sebagai berikut:

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI
  2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI
  3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil
  4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme
  5. MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan bertentu
  6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara
  7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA  Ancaman Propaganda Pro-Khilafah: Dari Kajian Tertutup Hingga Pop-Culture

Keterangan tersebut bertanggal di Jakarta, 12 Rabiul Akhir 1443 H/17 November 2021 M. Ditandangani oleh Ketua Umum MUI, KH. Miftachul Akhyar dan Sekjend MUI H. Amirsyah Tambunan.

Sebelumnya, untuk diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) kemarin. Mereka adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah. Kemudian, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Rilis MUI menanggapi kasus tersebut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru