Harakatuna.com. Jakarta. Sidang terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman masih berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Adi Jihadi, yang merupakan terpidana 6 tahun penjara atas kasus penyelundupan senjata dari Fillipina dan pengiriman Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.
“Hari ini Cuma satu saksi saja,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayasari, dilansir dari Liputan6.com (13/3)
Pada sidang sebelumnya, 9 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menghadirkan pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Zainal Anshori. Ia mengungkapkan pernah diminta oleh teman terdakwa Aman Abdurrahman mencarikan dua orang untuk berangkat ke Fillipina dengan imbalan akan diberikan US$ 20 ribu.
Namun usaha tersebut gagal. Ia mengembalikan uang tersebut, namun Zainal sendiri tidak menjelaskan detail soal kegagalan tersebut.
Dalam kesaksian lainnya, Zainal mengungkapkan Aman pernah melakukan dakwah kepada pimpinan JAD seluruh Indonesia melalui telepon seluler saat menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Di dalamnya ia menyampaikan betapa syiriknya demokrasi. Di sela-selanya pun ia memberi kesempatan kepada peserta untuk melakukan tanya-jawab.