30.8 C
Jakarta

Siapakah Kelompok Terorisme Jilid III?

Artikel Trending

Milenial IslamSiapakah Kelompok Terorisme Jilid III?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Teroris mulai memuncak menjelang bulan Ramadhan, serangkaian teror pun kali ini terjadi secara sistemik dan berseri. Aksi teror dan vandalisme Jilid I ditunggangi kelompok Anarko, sedangkan teror Jilid II dimotori kelompok Mujahidin Indonesia Timur. Siapakah kelompok terorisme Jilid III?

Dilansir dari ccnindonesia.com baku tembak teroris dengan polisi di Bank Syariah Mandiri, Poso, sekitar pukul 12.00 Wib. Kedua terduga teroris menyimpan dua bom terletak di dadanya.[15/04]. Di sisi lain, kelompok Anarko ini diduga sengaja menggelar aksi teror dan vandalisme perdananya, Tangerang.[liputan6.com 13/04]

Penangkapan pelaku teror oleh tim aparat keamanan tentu sinyal baru bagi kelompok teroris lainnya untuk melanjukan aksi teror Jilid III. Mungkinkah akan ada kelompok terorisme baru? Dan bagaimana respon kita dan mereka terhadap serangkaian teror Jilid III? Question ini perlukah dijawab? Tentu.

Sebelumnya penulis mengulas terkait “Terorisme, Covid 19, dan Korban Kemanusiaan”. Itulah pengamatan bahwa tragedi kemanusiaan muncul dan semakin banyak memakan korban. Karena korban serangan Covid 19 atau korban akibat serangan berupa pengeboman dan bom bunuh diri makin positif.

Tindakan terorisme itu pasti dianggap suatu kebenaran dalam berjihad, dan berperang demi agama menurut kelompok mereka. Namun, menurut pandangan kita, terorisme atas nama agama apapun tidak pernah dibenarkan. Karena itu, kekerasan dan kejahatan yang dilarang hukum dan semua agama.

Eksistensi serangan kelompok Anarko dan Mujahidin Indonesia Timur menunjukkan indikator paham radikalisme dan terorisme rentan terjadi. Di Indonesia, jaringan yang sepaham dengan kelompok ini belum tumbang seluruhnya. Sehingga kita bertanya, apakah ada aksi teror susulan setelah ini?

Mungkinkah susulan itu dari jaringan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), al-Qaeda, Hamas, dan Jamaah Islamiyah, atau Jamaah Ansorut Daulah? Pertanyaan ini menggunakan pendekatan teori “perencanaan” atau “akan” sebagaimana dalam gramatika Bahasa Inggris kita tentu mengenal istilah teori present future, yaitu peristiwa yang akan terjadi.

Dalam gramatika Bahasa Arab mengenal istilah teori “fi’il mudhari’”. Yaitu, peristiwa yang sedang dan akan terjadi. Pada konteks ini, fenomena terorisme yang telah baru terjadi besar kemungkinan ada aksi teror Jilid III. Artinya, negara berhadapan dengan dua ancaman. Pertama, Covid 19. Kedua, terorisme.

Suburnya Terorisme

Bagaimana langkah pencegahan paham terorisme? Dan bagaimana cara melawannya? Kita memandang itu tidak mudah, terorisme bukan hanya mempengaruhi pemahaman agama, pemikiran (ideology), gerakan dan tindakan. Salah satu dari parameter itu memang rumit mencari jalan keluarnya.

Menurut hemat penulis, serangan teroris terjadi masif karena lemahnya peran aktif institusi Polri sebagai lembaga terpercaya dalam menjaga keamanan masyarakat dan negara. Meski sistem keamanan kita dianggap kuat, tetapi perlu sumber daya manusia (SDM) yang aktif dan punya kapasitas mumpuni.

BACA JUGA  Begini Kepura-Puraan Khilafah Atas Nasip Muslim Dunia

Pada konteks lain, yang perlu kita cermati dari motif aksi teroris adalah berniat jihad atas nama agama. Ketika agama itu terlalu jauh dari penafsirannya, baik dari sisi teks maupun konteks. Yang terjadi kesalah-pahaman, kesalahan itulah yang membuat akal sehatnya rusak dan potensial jadi teroris.

Krisis literasi kebangsaan di lembaga negara, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat dapat mendorong lahirnya kelompok-kelompok ekstrem. Sehingga radikalisme dan terorisme semakin sehari makin meningkat. Hal ini tentu membuat masyarakat kita terancam dan sungguh terancam.

Di Indonesia, paham radikalisme, intoleransi, dan ujaran kebencian tumbuh di masjid-masjid. Agenda kelompok teroris sangat mudah menyasar dan merekrut hingga menebar paham sesat, di mana peran ulama atau tokoh agama. Terutama aparatur keamanan yang dianggap punya integritas menjaga negara.

Menurut hemat penulis, kita perlu merangkai berbagai macam strategi untuk melawan terorime. Pertama, pendekatan hukum (legal approach). Kedua, pendekatan psikologis. Ketiga, pendekatan budaya. Keempat, pendekatan dialog lintas iman. Kelima, pendekatan literasi kebangsaan.

Melalui gagasan konstruktif itu pemerintah perlu merespon cepat untuk membangun komunikasi politik dengan banyak pihak. Utamanya, dengan pihak-pihak terkait yang mencintai agama dan negara. Langkah itu mau tak mau harus pemerintah lakukan demi terciptanya keamanan nasional.

Peran Sinergis

Semua pihak memiliki hak dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dari pelbagai ancaman apapun, maka Kementerian Agama, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, dan organisasi lintas agama. Agar menjalin kerjasama terkait penanggulangan terorisme.

Semua lembaga harus meyakini kebenaran agama itu hanya untuk kepentingan Indonesia damai. Damai dalam arti tidak pernah ada konflik ataupun kekerasan, sebenarnya, deklarasi Indonesia damai bisa jadi senjata ampuh meluluhkan nurani para nara pidana teroris dan kelompok-kelompoknya.

Kita perlu berbagi peran guna melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman paham terorisme. Bahkan aksi mereka merupakan musuh nyata umat, agama, dan negara. Pun Islam sendiri menempatkan persoalan terorisme pada ranah kejahatan, sedang terorisme adalah kejahatan kemanusiaan.

Dan jika agama dikemas dengan kekerasan hanya memicu korban kemanusiaan. Bila agama itu dikemas dengan narasi damai yang muncul adalah masa depan keamanan dan keselamatan jiwa manusia. Untuk itu, perlu kehadiran dan partisipasi semua elemen tersebut untuk terlibat mencegah terorisme.

Pada akhirnya, tanggung jawab negara dapat melindungi masyarakat dari kejahatan teroris, sebagaimana dalam tujuan kita bersyariah (maqasidus syariah) bahwa menjaga nyawa itu merupakan persoalan penting untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Karenanya, manusia hanya makhluk Tuhan yang harus dimulyakan.

Hasin Abdullah
Hasin Abdullahhttp://www.gagasahukum.hasinabdullah.com
Peneliti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru