31.4 C
Jakarta
Array

Shalat Menggunakan Bahasa Indonesia, Bolehkah?

Artikel Trending

Shalat Menggunakan Bahasa Indonesia, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Benarkah salat itu mutlak harus berbahasa  arab?

Salat merupakan ritual keagamaan. Sebuah ibadah yang disyariatkan kepada Rasulullah dan umatnya. Seperti ibadah yang lain yang memiliki tata cara tertentu, salat pun demikian; turun disertai dengan tata cara (kaifiyyat, sifat) mengerjakannya, dan Rasullullah teiah memberi tuntunan bagaimana seharusnya salat itu dikerjakan.

Rangkaian salat yang dikerjakan Rasul itu merupakan bentuk paten yang tidak dapat diganti dengan bentuk apapun. Karena praktik salat yang dilakukan Rasuiuliah merupakan bentuk qath’i (paten) yang diajarkan langsung oleh Allah melalui malaikat Jibril. Beliau bersabda:

Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat. [HR aI-Bukhori: 114]

Rukun Qauly Salat

Salat merupakan ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Oleh sebab itu, ada dua jenis kewajiban yang harus dipenuhi dalam salat, yaitu ucapan-ucapan yang disebut dengan rukun qauli, dan perbuatan yang dikenal dengan rukun fi’li. Dalam pembahasan ini, kita akan lebih fokus pada jenis rukun yang pertama, yakni rukun qauli.

Secara garis besar, rukun qauli dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok Pertama, qira‘ah berupa membaca ayat-ayat al-Qur’an (al-Fatihah). Kedua, adzkar berupa takbir, tasyahhud, shalawat dan salam.

Bicara soal bacaan al-Fatihah, di kalangan para ulama’ terjadi perselisihan pendapat. Ada dua kubu yang saling berhadapan. Pertama, kelompok yang dipelopori oleh Syafi’iy, Maliki, Ahmad, ishaq, Daud dan Abu Tsur sepakat, bahwa membaca surat al-Fatihah adalah wajib hukumnya selama orang itu mampu. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi:

Tidak (sah) salatnya orang yang tidak membaca fatihahnya Kitab (aL Qur’an). [Nail-al-Authar, 210:I]

Selanjutnya, kelompok yang dikenal dengan sebutan Jumhur ulama’ ini membuat perincian, bahwa jika ada seseorang yang tidak mampu membaca AI-Fatihah, maka dia harus menggantinya dengan tujuh ayat yang sama panjangnya dengan Al-Fatihah. Jika tetap tidak mampu, sebagai gantinya, dia harus membaca zikir. Jika zikir pun tidak bisa, maka dia harus berdiam diri dalam waktu yang sama dengan lamanya bacaan surat al-Fatihah. Pendapat ini juga diamini oleh sahabat Imam Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Hanya saja, keduanya memperbolehkan seseorang untuk menggunakan terjemah al-Fatihah, ketika tidak mampu membaca al-Fatihah, surat-surat yang lain atau tidak bisa dzikir. [Munghni aI-Muhtaj 159-1602; Kifayah al-Akhyar, 107, Syarh Fath aI-Qodir, 247:I, Al-Mizan al-Qubra, 155:I]

Lebih lanjut, Jumhur melarang seseorang menerjemah al-Fatihah dalam salat. Alasan yang mereka bangun adalah bahwa al-Qur’an berbahasa Arab dan terjemah al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa ‘ajami (selain bahasa Arab). Selain itu, hakikat salat itu sendiri adalah alQur’an, zikir, doa dan tasbih. Berlandasan tumpu pada alasan inilah, jumhur ulama’ dengan tegas membatalkan salat seseorang yang menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab dalam salatnya. [Mughni aI-Muhtaj, 159-1601, Kifayah al-Akhyar, 104-107, aI-Mughni wa al-Syarh aI-Kabir, 542 & 617:I Mawahib al-Jalil, 515:|, al-Khurasyi 270 & 273:I]

Kedua, pendapat berbeda diusulkan oleh Imam Abu Hanifah. bahwa membaca aI-Fatihah merupakan wajibnya salat, bukan fardlunya. Konsekuensinya, bacaan al-Fatihah boleh diganti dengan ayat yang lain. Landasan argumentasinya adalah firman Allah dalam surat al“ Muzzammil ayat 20:

Bacalah ayat yang mudah dari (ayat) al-Qur’an.

Kebolehan ini berlaku secara mutlak. Baik, bagi orang yang tidak mampu membaca surat al-Fatihah maupun orang yang pintar dan fasih melafadzkan al-Fatihah. Menurutnya, dia boleh melakukan salat dengan terjemahan bahasanya sendiri. [Fath al-Mun’im, 488:I , Bihar aI-Anwar, 64:XXXXXXXXI]

Di samping itu, Imam Abu Hanifah juga mempunyai interpretasi lain terhadap makna al-Qur’an. Beliau berpendapat bahwa al-Qur’an adalah “makna” yang berisi ibarat, mau’idzoh (nasihat), kabar gembira, ancaman, pujian dan pengagungan terhadap Tuhan, “bukanlah lafadznya”. Oleh karenanya, menggunakan terjemah pun tidak masalah, yang penting dapat mencerminkan esensi (makna) ayat tersebut. Ditambahkan pula bahwa Allah-Iah yang menciptakan semua bahasa, maka Dia lebih tahu terhadap bahasa apapun. [Badai’ al-Shanai’, 112:I, aI-Mizan al-Qubro, 149&155:|, Tabyin al-Haqaiq, 110:I, al-Fatawa al-Hindiyah, 69:l, Rahmat al-Ummah: 30]

Namun demikian, Abu Bakar al-Razy, salah seorang pengikutnya, menginformasikan, bahwa Abu Hanifah sebenarnya telah menganulir (mencabut kembali) keputusan tersebut, dan kemudian sejalan dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, yaitu hanya memperbolehkan menggunakan terjemah Al-Fatihah ketika benar-benar tidak mampu sama sekali. [al-Fatawa al-Hindiyah,69:I, Syarh Fath al-Qodir, 249:I, Tabyin aI-Haqa’iq, 111:I]

Lalu bagaimana bacaan selain al-Fatihah dalam salat, samakah hukumnya dengan al-Fatihah? Bacaan selain aI-Fatihah meliputi takbir, tahiyyat, shalawat dan salam. Menurut jumhur ulama, semua bacaan tersebut wajib menggunakan bacaan yang warid (datang) dari Rasulullah, tidak boleh diterjemahkan, kecuali jika memang orang yang melakukan salat benar-benar tidak mampu. Bahkan menurut kalangan Malikiyah, salam pun boleh diterjemahkan sesuai bahasanya sendiri ketika tidak mampu. [Kifayat aI-Akhyar, 104 & 112, Munghni aI-Muhtaj, 151:I, aI-Mughni Wa aI-Syarh al-Kabir, 542 & 617:I, Mawahib aI-Jalil, S11:I, al-Khurasyi, 270 & 273:I]

Dari sinilah kita bisa mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dan sahabatnya, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad. Tapi bukan berarti pendapat yang lain salah. penulis ingin berusaha menyambungkan kembali norma fikih dengan realitas yang terjadi. Biar fikih tidak terkesan kaku dan baku. Bukankah fikih itu sebuah alternatif. Shalih li kulli zaman wa makan. Alaisa kadzdlik?

 

Sumber : Fikih Progresif

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru