31.8 C
Jakarta

Shalat Jenazah oleh Wanita, Apakah Menggugurkan Fardhu Kifayah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamShalat Jenazah oleh Wanita, Apakah Menggugurkan Fardhu Kifayah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah. Lantas, apakah sholat jenazah yang dilakukan wanita dapat menggugurkan fardhu kifayah?

Dalam beberapa kitab fikih, dijumpai keterangan yang menyatakan bahwa seorang wanita yang melakukan shalat jenazah di kala masih ada orang laki-laki hukumnya sunnah, tapi tidak sampai menggugurkan kewajiban fardhu kifayah shalat janazah. Sholat jenazah harus dilakukan laki-laki walaupun anak kecil yang sudah mumayyiz. Sebagaimana keterangan dalam kitab Syarhul Minhaj, (juz 2, halaman 180) berikut :

ويكفي في إسقاط فرضها ذكر ولو صبيا مميزا لحصول المقصود به ولأن الصبي يصلح أن يكون إماما للرجل لا غيره من خنثى وأنثى مع وجوده أي الذكر لأن الذكر أكمل من غيره فدعاؤه أقرب إلى الإجابة

Artinya : “Sudah bisa menggugurkan kewajiban melakukan sholat jenazah, sholatnya seorang laki-laki walaupun anak kecil yang mumayyiz karena sudah tercapai tujuan, yakni anak kecil itu sudah layak menjadi imam bagi laki-laki, dan tidak cukup pada selainnya, yaitu dari kalangan khunsa dan wanita beserta masih adanya laki-laki. Hal ini karena laki-laki itu lebih sempurna dari selainnya dan doanya lebih dekat pada ijabah.”

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Berdasarkan keterangan diatas, sholat jenazah yang dilakukan perempuan tidak bisa menggugurkan fardhu kifayah selama masih ada laki-laki yang mensholatinya. Tetapi, apabila di suatu daerah tidak dijumpai laki-laki yang mensholati, maka sholat jenazah dihukumi wajib bagi wanita dan kewajiban fardlu kifayah sholat jenazah bisa gugur sebab dikerjakan para wanita tersebut. Sebagaimana dalam keterangan kitab I’anatut Thalibin, (juz 2, halaman 134) berikut,

وخرج بقوله مع وجوده ما اذا لم يوجد ذكر فإنها تجب عليها ويسقط الفرض بها.

Artinya : “Dan keluar dari keterangan pengarang beserta adanya laki-laki, apabila tidak dijumpai laki-laki sama sekali, maka sholat jenazah dihukumi wajib bagi perempuan dan kewajiban fardlu kifayah sholat jenazah bisa gugur sebab dikerjakan para wanita tersebut.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa sholat jenazah yang dilakukan perempuan tidak bisa menggugurkan fardhu kifayah selama ada laki-laki yang mensholatinya. Tetapi, apabila di suatu daerah tidak dijumpai laki-laki yang mensholati maka sholat jenazah dihukumi wajib bagi wanita dan kewajiban fardlu kifayah sholat jenazah bisa gugur sebab dikerjakan para wanita tersebut.

Zainal Abidin Bondowoso
Zainal Abidin Bondowoso
Intelektual Muda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru