32.1 C
Jakarta

Shalat Dengan Memandang Langit atau Keatas, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamShalat Dengan Memandang Langit atau Keatas, Bolehkah?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Dalam ajaran agama, kita diwajibkan untuk melakukan ibadah dengan ilmu. Artinya, jangan sampai kita melakukan ibadah namun tidak tahu ilmu dan aturannya. Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan dengan jelas bahwa tidurnya orang berilmu lebih utama dari ibadahnya orang bodoh. Hal ini lantaran orang berilmu ketika hendak tidur menerapkan ajaran syariat, sedangkan orang ibadah melakukan ibadah tapi jauh dari tuntunan. Seluruh ibadah dalam Islam, termasuk shalat diatur dengan detail oleh syariat. Maka lakukanlah shalat sesuai tuntunan nabi Muhammad. Lantas yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana aturannya shalat dengan memandang langit? apakah diperbolehkan?

Para ulama sendiri menilai meskipun shalat dengan memandang langit atau memandang keatas tidak membatalkan shalat, namun tidak dianjurkan. Hal ini lantaran Nabi Muhammad melarang umatnya shalat dengan memandang ke langit atau ke atas

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Artinya: “Mengapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang shalat?” Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda, “Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka.” (HR. Bukhari)

Hadis ini mengindikasikan bahwa Nabi Muhammad tidak menyukai orang yang shalat dengan memandang langit atau keatas. Rasulullah sendiri sangat-sangat menganjurkan ketika shalat untuk memandang tempat sujudnya, kecuali saat duduk tasyahud untuk memandang jari telunjuknya. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:

BACA JUGA  Hukum Istri Mengambil Uang Di Dompet Suami Tanpa Izin

 وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر  نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه.. 

Artinya, “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tetra, sedang shalat dekat Ka’bah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.”

Apa yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari ini didasarkan riwayat sebuah hadis Nabi Muhammad

دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَّفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk Ka’bah, pandangan matanya tidak pernah menyelisihi tempat sujudnya hingga keluar dari Ka’bah” (HR Al-Hakim)

Dari keterangan ini semua menjadi jelas, bahwa shalat dengan memandang langit atau keatas sangat tidak dianjurkan dalam tuntunan Agama Islam, Wallahu A’lam Bishwoab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru