29.1 C
Jakarta
Array

Seruan sidang pengadilan ribuan tersangka ISIS: Mungkinkah dilakukan?

Artikel Trending

Seruan sidang pengadilan ribuan tersangka ISIS: Mungkinkah dilakukan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Suriah-Otoritas pimpinan Kurdi di Suriah Utara menyerukan dibentuknya mahkamah internasional untuk mengadili ribuan tersangka anggota kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS.

Salah seorang pejabat, Abdul Karim Omar, mengatakan kepada BBC, mereka kewalahan dalam menghadapi ribuan orang yang keluar dari kantung wilayah ISIS di Baghuz.

Pasukan Demokratik Suriah, SDF, yang dipimpin Kurdi menguasai desa itu pekan lalu. Sekitar 1.000 pejuang asing termasuk di antara ribuan orang yang ditahan oleh pihak Kurdi di sejumlah penjara.

Mereka disebutkan berasal dari 50 negara.
Pada saat puncaknya, ISIS menguasai wilayah sekitar 88.000 kilometer persegi di seputar Suriah dan Irak.

Setelah ISIS tak banyak lagi menguasai wilayah, para pejabat AS mengatakan terdapat sekatr 15.000 sampai 20.000 orang bersenjata yang masih aktif dan menyusup di tengah masyarakat. Mereka disebutkan akan bangkit lagi.

Otoritas Kurdi mengatakan “mahkamah internasional khusus di kawasan timur laut Suriah untuk mengadili teroris” perlu dibentuk untuk menjamin pengadilan “yang adil dan sesuai dengan hukum internasional dan pasal-pasal dalam konvensi hak asasi.”

Pejabat otoritas Kurdi untuk urusan luar negeri, Abdul Karim Omar, mengatakan fakta bahwa hanya sedikit negara yang merepatriasi warganya yang bergabung dengan ISIS membuat masalah semakin rumit.

Banyak pemerintahan Barat yang menolak merepatriasi warganya karena khawatir atas risiko keamanan, selain mereka juga diperlukan untuk pengumpulan bukti terkait ISIS.

Pasukan SDF yang didukung AS dilaporkan menahan lebih dari 5.000 militan dari Suriah dan luar negeri, sejak Januari lalu dan menahan mereka di berbagai penjara. Anak-anak dan perempuan ditahan di sejumlah kamp untuk pengungsi.

Menurut salah seorang pejabat Kurdi yang berbicara kepada kantor berita AFP, lebih dari 9.000 anggota asing ISIS – banyak di antara mereka anak-anak- ditahan di kamp al-Hol Kurdi. Kamp ini dibangun untuk sekitar 20.000 orang namun kini menampung lebih dari 70.000 orang.

Utusan AS untuk Suriah, James Jeffrey mengatakan kepada para wartawan Senin (25/03) bahwa fokus saat ini adalah “negara-negara mengambil kembali pejuang teroris mereka.”

Warga Irak dan Suriah harus dipulangkan kembali untuk “program deradikalisasi dan reintegrasi atau dalam sejumlah kasus dihukum, sementara negara-negara lain harus didorong “menerima kembali warga mereka,” kata Jeffrey.

Namun sejumlah pihak menunjuk kasus Hoda Muthana, seorang perempuan dari Alabama yang meninggalkan Amerika pada 2014 dan ditolak kembali oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.

Keputusan itu didukung Presiden Trump dan Pompeo mengatakan Muthana bukan warga AS, pernyataan yang ditentang keluarganya.

Saat ditanya, apakah Amerika mempertimbangkan untuk membentuk mahkamah internasional, Jeffrey mengatakan, “Mereka tidak mempertimbangkan hal itu.”

Sebelumnya pernah ada beberapa mahkamah internasional termasuk untuk mengadili penjahat perang dalam konflik Balkan pada 1990an dan setelah genosida Rwanda pada 1994.

Sejak 2002, Mahkamah Kejahatan Internasional berperan sebagai mahkamah permanen internasional, tetapi ketetapan ini belum diratifikasi oleh Suriah.

Pakar hukum internasional, Joel Hubrecht mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa “tidak realistis” untuk membentuk mahkamah di kawasan timur laut Suriah, karena Otoritas Kurdi di Suriah tidak diakui secara internasional.

Selain itu, menurut Hubrecht, pembentukan mahkamah memakan waktu dan melindungi saksi di kawasan konflik itu sulit.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru