27.9 C
Jakarta

Sekjen OKI Sebut Israel Terus Lakukan Kejahatan

Artikel Trending

AkhbarInternasionalSekjen OKI Sebut Israel Terus Lakukan Kejahatan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jeddah – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Hissein Brahim Taha menyatakan pada Senin (27/2/2023), kurangnya hukuman atas tindakan Israel telah mendorong negara itu untuk terus melakukan kejahatan di Palestina.

Pihaknya menyampaikan keberatan tersebut selama Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif para petinggi OKI di Jeddah. Hal ini disampaikan dengan harapan untuk mengurangi ketegengan konflik serta kejahatan yang dilakukan oleh Zionis.

“Israel terus melakukan kejahatan dan melanggengkan rezim pemukiman kolonialnya di tanah Palestina di hadapan komunitas internasional,” kata Taha dikutip dari Arabnews.

Pertemuan OKI ini diselenggarakan untuk membahas eskalasi kekerasan baru-baru ini di Kota Nablus Tepi Barat dan di seluruh Palestina. Rangkaian peristiwa ini telah merenggut 11 nyawa orang Palestina dan menyebabkan puluhan orang terluka.

BACA JUGA  Israel Serang Rumah Warga Lebanon Tewaskan 5 Orang Warga

Taha mengatakan, bahwa Israel telah mampu melanggar ketentuan Konvensi Jenewa dan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kondisi ini dinilai karena kurangnya dampak politik dan hukum yang diberikan kepada Tel Aviv.

Ketua OKI juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga warga Palestina yang meninggal di Nablus dan memuji kegigihan rakyat Palestina. Taha mendesak negara-negara anggota organisasi itu untuk mengajukan banding secara lisan dan tertulis ke Mahkamah Internasional.

Desakan itu perlu dilakukan untuk mendapat nasehat tentang status hukum pendudukan Israel. Taha menegaskan, tindakan pendudukan Israel ini harus diselidiki dan jika perlu dituntut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru