27.6 C
Jakarta

Sejarah Pengharaman Minuman Keras dalam Al-Quran

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahSejarah Pengharaman Minuman Keras dalam Al-Quran
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat ini dunia media sosial dan dunia perpolitikan di Indonesia tengah memanas dengan muncul PERPRES NO 10 TAHUN 2021 yang mengatur tentang investasi minuman keras. Sebagai orang Islam, apapun alasannya jelas secara zatnya, miras adalah haram walaupun terkemas dalam bentuk apapun. Agar lebih mengetahui tentang ini maka alangkah lebih baiknya jika melihat sejarah pengharaman minuman keras dalam Al-Quran.

Pada dasarnya pelarangan minuman keras ini karena bertentangan dengan misi Rasulullah dalam mengajarkan agama Islam. Salah satu misi Rasulullah dengan agama Islamnya adalah menjaga akal. Maka hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya akal maka akan bertentangan dengan misi Rasulullah. Berikut ini sejarah pengharaman minuman keras dalam Al-Quran.

Pada masa awal Islam, ketika masih berada di Makah minuman keras ini masih diperbolehkan oleh agama Islam. Hal ini karena kebiasaan orang jahiliyah yang masih suka mengkonsumsi minuman keras. Ini berdasarkan Surat An-Nahl ayat 67

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Pengharaman Minuman Keras Dalam Al-Quran Tahap Kedua

Namun setelah hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah, minuman keras ini sudah mulai dilarang walaupun belum sepenuhnya. Hal ini bisa diketahui saat sahabat Umar Bin Khotob dan Muadz Bin Jabal menanyakan kepada Rasululah terkait minuman keras yang bisa menghilangkan akal dan menyia-nyiakan harta. Lantas turunlah, Surat Al-Baqarah: 219

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ”yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Dari ayat ini, para sahabat terbelah menjadi dua, fifti-fifti atau 50-50. Ada yang sudah otomatis meninggalkan minuman keras dan ada yang masih mengkonsumsinya dengan adanya kemanfaatan untuk manusia.

Pengharaman Minuman Keras Dalam Al-Quran Tahap Ketiga

Namun demikian ketika sahabat Abdurrahman bin ’Auf mengundang para sahabat untuk menghadiri sebuah pesta yang waktu itu disuguhi berbagai makanan dan minumannya adalah minuman keras. Setelah pesta itu selesai, salah satu di antara mereka lalu melaksanakan shalat, dengan membaca salah satu ayat surat Al-Kafirun yang seharusnya dibaca La A’budu Mata’budun menjadi A’budu Mata’budun dengan membuang huruf لا  pada ayat tersebut. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan melaksanakan shalat dalam kondisi mabuk. Sehingga turunlah Surat An-Nisa’: 43

BACA JUGA  Pentingnya Berdakwah Kepada Keluarga 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (43)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi Maha Pengampun.

Dari ayat ini sangat jelas bahwa sejarah pelarangan minuman keras dalam Al-Quran dalam tahap ini adalah orang-orang yang sedang mabuk wajib untuk menjauhi sholat. Itu artinya orang yang sholat harus sadar akalnya. Sebagaimana kita ketahui bahwa sehari semalam  sholat wajibnya itu 5 kali.  maka kesempatan orang mengkonsumsi miras sangat sedikit sehingga pengharaman miras dalam Al-Quran pada tahap ini sudah mencapai 75 persen.

Pengharaman Minuman Keras Dalam Al-Quran Tahap Keempat

Dan pengharaman minuman keras dalam Al-Quran mencapai 100 persen ketika sahabat ‘Itban Bin Malik juga mengadakan suatu pesta dan mengundang parasahabat untuk menghadiri pesta makan dengan suguhan minuman keras.

Setelah mereka dalam kondisi mabuk, tampil salah seorang di antara mereka, yaitu Sa’ad Bin Abi Waqash yang kemudian melantunkan syair-syair yang berisikan cacian terhadap kalangan Ansor. Sehingga hal itu memicu kemarahan salah satu sahabat Ansor hingga bangkit dan memukul kepalanya dengan tulang dagu unta sehingga membuat kepala Sa’ad terluka. dari kejadian itu lalu Umar Bin Khotob meloporkannya kepada Rasulullah. Dan turunlah surat Al-Maidah: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dalam Ayat ini secara tegas Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi minuman keras karena termasuk perbuatan setan. Dengan perintah ini maka menjadi jelas keharaman minuman keras. Demikianlah sejarah pengharaman minuman keras dalam Al-Quran.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru