29 C
Jakarta
Array

Sejarah di Balik Munculnya Metode Kritik Hadis (Bagian I)

Artikel Trending

Sejarah di Balik Munculnya Metode Kritik Hadis (Bagian I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Abū Syuhbah (w. 1403) menyebutkan bahwa penelitian dan penyelidikan hadis sudah lebih dulu dilakukan oleh para sahabat ketika Nabi Saw. masih hidup. Ini berdasarkan kisah yang sering diajukan dalam membuktikan sikap kritis para sahabat dalam menerima atau menolak sebuah penyandaran hadis kepada Nabi, merujuk kepada kisah yang menceritakan bahwa ‘Umar ibn al- Khaṭṭab  Ra.  melakukan  pengecekan  terhadap  kebenaran  sebuah  berita   yang disandarkan kepada Nabi dan pengecekan ini dilakukan langsung kepada sumber berita yang pertama yaitu Rasulullah Saw. Diceritakan dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhāri, bahwa ‘Umar didatangi oleh tetangganya sendiri, seorang Anṣār dari keluarga Umayyah ibn Zayd. Ia baru pulang dari mengikuti majelis bersama Rasulullah Saw. Lalu menceritakan kepada Umar bahwa Rasulullah Saw. telah menceraikan isteri-isterinya. ‘Umar tercengang, bukan lantaran salah seorang isteri Rasul Saw. itu kebetulan putri ‘Umar melainkan benarkah Rasul Saw. melakukan hal itu. ‘Umar diceritakan menemui Rasul Saw. untuk menanyakan kebenaran berita itu. Sehingga Umar mengetahui bahwa Rasul Saw. hanya bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri-isterinya selama satu bulan bukan menceraikan isteri-isterinya, seperti apa yang diberitakan oleh Umayyah ibn Zaid kepadanya.

Dalam kisah di atas, ‘Umar ibn al-Khaṭṭab Ra. melakukan pengecekan berita yang disandarkan kepada Nabi langsung kepada sumber utamanya, yaitu Rasul Saw. Pada waktu itu, kritik Hadis atau pengecekan berita yang disandarkan kepada Nabi sangatlah mudah, karena ruang lingkup penelitiannya masih sangat sempit dan ditambah dengan kenyataan bahwa penentuan otentisitas sebuah hadis ada di dalam kekuasan Rasul Saw. Setelah Rasul Saw. wafat, praktik kritik hadis dilakukan dengan cara menanyakan orang yang pernah hidup berasama Nabi dan ikut mendengarkan hadis darinya.  Diriwayatkan dalam Sunan Sa‘īd Ibn Manṣūr, Sahabat Abu Bakar Ra. pernah dimintai keterangan tentang jumlah bagian harta warisan untuk seorang jaddah (nenek) yang ditinggal mati oleh cucu laki-laki dari anak perempuan. Lalu Abu Bakar  menanyakan  kepada  para sahabat terkait pembagian warisan itu, karena ia tidak pernah menemukan ketentuan jumlah bagian tersebut di dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi. Lalu sahabat al-Mughīrah menyebutkan bahwa Rasul Saw. pernah memberikan nenek itu satu perenam dan periwayatan  ini  disaksikan  pula   oleh   sahabat Muhammad  ibn  Maslamah. Sehingga Abu Bakar memberikan nenek tersebut satu perenam.

Dalam  menerima  atau  menolak penyandaran hadis kepada Nabi, para sahabat juga melakukan praktik kritik hadis dengan cara merujuknya kepada ayat-ayat al-Qur’an. Contoh yang sering diajukan untuk menguatkan pernyataan ini ialah sikap kritis Bunda ‘Aisyah dan ‘Umar dalam menerima penyandaran sebuah hadis kepada Nabi. ‘Aisyah diceritakan telah menyanggah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Umar dari Nabi, karena bertentangan dengan al-Qur’an. Diceritakan bahwa dalam Ṣaḥīh al-Bukhāri  dan  Muslim,  terdapat  sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Umar bahwa Nabi bersabda: “Orang yang meninggal akan disiksa apabila keluarganya menangisi kematiannya.” ‘Aisyah diceritakan telah membantah kalau hadis tersebut berasal dari Nabi, karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an; walā taziru wāziratun wizra ukhrā, (seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru