32.7 C
Jakarta

Seberapa Penting Mendirikan Negara Islam (Dar al-Islam)?

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanSeberapa Penting Mendirikan Negara Islam (Dar al-Islam)?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kelompok radikal, katakan saja Hizbut Tahrir (HT), Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), dan sejenisnya, bersikeras mendirikan Dar al-Islam (Negara Islam). Kelompok ini ingin mengkotak-kotakkan negara berdasarkan agama dan keyakinan. Dar al-Islam berarti dimaksudkan negara yang dihuni oleh masyarakat muslim, bukan non-muslim. Kemudian, negara yang tidak menggunakan istilah Dar al-Islam diklaim sebagai Dar al-Harb/Dar al-Kufr, yakni negara yang dihuni oleh masyarakat yang kafir dan harus diperangi.

Mindset kelompok radikal tersebut mendapat sambutan yang hangat dari Abu al-A’la al-Maududy, ulama besar Pakistan, yang menyatakan bahwa negara/masyarakat yang tidak menerapkan hukum Allah adalah masyarakat jahiliah dan dianggap telah kafir. Pada kesempatan yang lain, pakar hukum Islam dari Iraq, Abd al-Karim Zaydan berpandangan serupa, “Syariat Islam mengelompokkan masyarakat berdasarkan sikap mereka terhadap Islam: menolak atau menerima.” Pandangan kedua ulama ini kemudian diterima oleh ilmuwan asal Indonesia, A. Hassan dan Mohamad Natsir.

Perdebatan seputar Dar al-Islam memang tidak kunjung selesai, tapi penting dicari titik terangnya, agar istilah ini tidak menjadi bola liar yang disalahgunakan oleh kelompok radikal guna menggapai kepentingan kelompok semata. Padahal, berbicara tentang negara itu secara tidak langsung berbicara tentang umat atau menyangkut banyak orang yang harus diperhatikan. Di dalam negara sendiri, termasuk di Indonesia, terdapat banyak agama dan keyakinan, mulai agama Islam hingga agama Konghuchu. Perbedaan agama ini harus mendapat penanganan yang adil, tidak boleh timpang sebela. Bukankah Islam memerintahkan manusia untuk berlaku adil terhadap siapapun, termasuk kepada orang yang berbeda agama?

Allah menyebutkan pentingnya berlaku adil: Allah tidak melarang kamu berbuat adil dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahanah: 8-9).

BACA JUGA  Mengapa Isu Terorisme Tidak Muncul Lagi Akhir-akhir Ini?

Pada ayat tersebut, keadilan hendaknya tetap ditegakkan, meskipun terhadap orang yang berbeda paham dan keyakinan. Perang tidak boleh dilakukan dalam kondisi damai. Perang itu mendapat izin jikalau umat Islam diperangi. Ini menunjukkan bahwa perang bukan sebagai langkah dakwah, melainkan sebagai bela diri dari serangan musuh. Karena, menjaga keselamatan diri merupakan bagian dari lima hal penting yang harus dijaga dalam Islam.

Istilah Dar al-Islam bisa jadi benar jika dipahami sebagai konsep suatu negara yang menjunjung tinggi perdamaian. Bukankah Islam sebagaimana makna katanya adalah perdamaian (salam)? Tapi, yang penting istilah ini tidak perlu diungkapkan sebagai nama suatu negara, cukup menjadi nilai yang dipegang dalam suatu negara itu. Nilai perdamaian di sini termasuk nilai global yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat, baik muslim maupun non-muslim. Tidak heran, jika kesepakatan perdamaian ini diungkapkan dalam suatu organisasi internasional, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jadi, tidak penting menyuarakan istilah Dar al-Islam jika nilai-nilai perdamaian dan kemanusiaan tidak tergambar dalam suatu negara. Islam tidak memandang istilah, tapi melihat substansi. Selagi negara itu menjunjung tinggi perdamaian, meskipun dipimpin oleh seorang non-muslim, maka pada hakikatnya itulah Dar al-Islam. Apalagi, Dar al-Islam itu, sebut Thariq Ramadhan, cucu pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin, Hasan al-Banna, merupakan konsep yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Keduanya tidak berakar pada sumber dasar Islam yang prinsip-prinsipnya dipersembahkan untuk seluruh dunia.

Sebagai penutup, istilah Dar al-Islam yang dikampanyekan oleh kelompok radikal hanyalah kepentingan politik atau kelompok semata. Tidak ada motivasi yang kuat dengan kampanye negara Islam itu untuk menegakkan nilai-nilai Islam, yaitu perdamaian. Buktinya, akibat tangan mereka, banyak terjadi perpecahan antar sesama manusia dan terjadinya pembunuhan satu sama lain, seperti aksi-aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.[] Shallallah ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru