31 C
Jakarta

Sebarkan Ajaran HTI di FB, Warga Kotabaru Kalsel Divonis 2,5 Tahun

Artikel Trending

AkhbarDaerahSebarkan Ajaran HTI di FB, Warga Kotabaru Kalsel Divonis 2,5 Tahun
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kotabaru-Warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), DW (23), dihukum 2,5 tahun penjara. DW dinilai terbukti menyebarkan ajaran HTI yang sudah terang terlarang di Indonesia. Penyebaran ajaran HTI ini dilakukan di media sosial (medsos). Bagaimana kasusnya?

Hal itu terungkap dalam putusan PN Kotabaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/11/2020). Kasus bermula saat DW mem-posting sebuah tulisan dan ajaran HTI di akun Facebook miliknya. Di antaranya:

6 Desember 2019
DW mem-posting:
Dalam sejarahnya yang panjang, HTI blm pernah sekalipun main kekerasan, karena memang Thariqoh dakwahnya adalah dakwah pemikiran, bukan dengan cara kekerasan.

29 Desember 2019
DW mem-posting:
dakwahnya Hizbut Tahrir memang ajaran islam… Untuk orang2 yg gila kekuasaan, tidak ingin syariat ditegakkan maka mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menyingkirkanya.

Dan seterusnya.

27 Januari 2020
DW mem-posting:
Keikhlasan dan Kegigihan Kader-kader Dakwah HTI
Oleh: Nasrudin Joha
Saya bisa merasakan, betapa gigih dan ikhlasnya kader-kader HTI. Sejak era tahun 80-an, hingga hari ini, mereka tetap konsisten mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.
Sejak awal hadirnya, HTI tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan, murni pemikiran dan politik. Dalam setiap isu keumatan, selain menjelaskan realitas fakta secara rinci, HTI juga selalu menawarkan solusi Islam berikut dalil-dalil rujukannya.
Dan seterusnya.

DW mem-posting:
IYA, KAMI AGEN HTI. TERUS KENAPA?
Oleh: Arifin Alfatih (Aktifis Islam, Penulis buku “Misi Rahasia Mush’ab bin Umair”).
Jika mereka yang memperjuangkan penerapan hukum Islam kalian sebut radikal, jika yang menyuarakan penolakan anti pacaran anti zina kalian anggap melanggar hak asasi, Jika yang mendakwahkan Syariah dan Khilafah kalian sebut HTI radikal-intoleran, maka biarkan kami menerima semua tuduhan itu.. sebab cinta kami pada negeri ini, pada umat ini lebih besar dan tidak akan pernah luntur apalagi rapuh hanya karena tuduhan murahan yang kalian lontarkan.

Dan seterusnya.

Polisi rupanya mengendus posting-an DW lewat patroli siber. Simak di halaman selanjutnya.

Anggota Polres Kotabaru yang sedang melakukan patroli siber kemudian memantau pergerakan akun DW. Setelah dilakukan penyidikan, DW ditangkap dan diproses secara hukum.

Akhirnya, PN Kotabaru menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA).

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati.

BACA JUGA  Tantangan Dunia Kampus Perangi Radikalisme di Perguruan Tinggi

Selain diadili Christina, DW diadili oleh Eko Murdani dan Yunus Tahan Dilaut Sipahutar. Majelis menyatakan hal yang memberatkan perbuatan DW adalah perbuatannya menyimbang dari ideologi Pancasila. Selain itu, posting-an terdakwa di medsos bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Bahwa perbuatan mem-posting tulisan-tulisan pada akun Facebook adalah tanpa hak karena tulisan-tulisan tersebut berisi tujuan untuk membentuk sistem khilafah yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” cetus majelis.

Majelis juga menyatakan isi tulisan-tulisan yang di-posting oleh DW ditujukan kepada pemerintah. Hal itu menunjukkan adanya rasa tidak suka akan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berideologi Pancasila yang dibentuk atas dasar keberagaman, baik keberagaman suku, keberagaman ras, maupun keberagaman agama, dengan bentuk pemerintahan berdasarkan demokrasi,” beber majelis.

Dalam persidangan, DW membuat pengakuan. Apa isinya?

Pengakuan Terdakwa

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan:

– Tujuan Terdakwa mem-posting tulisan tersebut pada Facebook terdakwa adalah untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada HTI sebagai pihak yang menyerang Kantor PCNU di Solo.
– Bahwa posting-an-posting-an tersebut Terdakwa dapatkan dari tulisan orang lain, yang Terdakwa menyalin dan mem-posting kembali tulisan tersebut ke akun Facebook milik Terdakwa.
– Bahwa Terdakwa mempunyai pemahaman dan pendapat yang sama dengan tulisan-tulisan yang Terdakwa bagikan dalam posting-an tersebut.
– Bahwa kegiatan Terdakwa adalah mendakwah, dan posting-an tersebut merupakan salah satu bentuk dakwah;
– Bahwa saat Terdakwa mem-posting tulisan-tulisan tersebut di akun Facebook milik Terdakwa, Terdakwa mengatur agar posting-an tersebut dapat dilihat oleh semua pengguna Facebook, tidak hanya dapat dilihat oleh teman-teman Facebook terdakwa.

HTI Sudah Dibubarkan Pemerintah

Pemerintah secara resmi membubarkan HTI pada 2017 berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. Kasasi yang diajukan HTI juga ditolak MA pada 14 Februari 2019.

“Melalui pendekatan historis, para pendiri Bangsa telah menyepakati Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sedangkan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melakukan kegiatan yang mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila oleh karenanya secara substansi tindakan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas beserta penjelasannya sehingga cukup alasan hukum kepada Pemohon kasasi/dahulu penggugat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat 2 juncto Pasal 61 ayat 3 Perppu Ormas,” papar majelis yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru