26.1 C
Jakarta
Array

Relevansi Negara Madinah dan Harmoni Kebinekaan

Artikel Trending

Relevansi Negara Madinah dan Harmoni Kebinekaan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Relevansi Negara Madinah dan Harmoni Kebinekaan

Oleh: Lukman Santoso Az*

 Muslim sebagai umat dan Islam sebagai agama, sejatinya tidak memiliki konsepsi bernegara yang baku. Tetapi bagaimana membangun relasi yang harmonis antara agama dan Negara, Islam mempunyai pengalaman panjang dan bahkan dapat dikatakan sebagai pionir. Lahirnya Negara Madinah adalah contoh nyata bagamana relasi harmonis itu terwujud dengan baik. Menurut Syafii Antonio (2007), penggunaan nama Madinah sebagai Negara mengisyaratkan adanya suatu visi politik menjadikan daerah tersebut sebagai salah satu pusat peradaban manusia yang baru. Selain itu, perwujudan kesesuaian Islam dan prinsip dasar kenegaraan juga dapat dicermati dalam Piagam Madinah (sohifah al-madinah).

Negara Madinah, sebagaimana diakui sejarawan Thomas Arnold, adalah negara bangsa (nation-state) yang pertama dalam sejarah dunia. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam tidak menafikan setiap warga bangsa yang mempunyai afiliasi terhadap tanah air tertentu. Belajar dari pengalaman Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin politik dalam membangun komunitas religio-politik di Madinah. Ia mampu mengokohkan kebangsaan masyarakat Madinah yang di dalam wilayah itu, terdapat kaum Muslim, Nasrani, dan Yahudi.

Usaha konsolidasi Nabi tersebut telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu dalam konteks kebangsaan. Setiap kaum yang berada di Madinah wajib mendapat perlindungan selama menyepakati isi konstitusi. Corak politik Rasulullah di Madinah ini dapat menjadi contoh kesatuan antara tujuan agama dan tujuan negara. Perspektif kebangsaan tidak bisa dipisahkan dari perspektif keagamaan. Hal ini sangat relevan dalam konteks kebangsaan di Indonesia, yang akhir-akhir ini mulai di ‘guncang’ oleh munculnya sentimen agama, suku, bahkan gejolak fundamentalisme dan terorisme.

Jika langkah-langkah pasca hijrah ditujukan khusus kepada konsolidasi internal umat Muslim dengan non muslim, maka langkah berikutnya ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah melalui perumusan Piagam Madinah secara demokratis. Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis menekankan pada persatuan yang erat di kalangan kaum muslimin dan kaum Yahudi, menjamin kebebasan beragama bagi semua golongan, menekankan kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan sosial politik.

Di dalam Konstitusi yang terdiri 47 pasal itu, terdapat regulasi bagi segenap warga Madinah dan membentuk suatu masyarakat serta menegakkan suatu pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat Madinah pada waktu itu telah membentuk satu kekuatan politik bentuk baru yang bernama ummah yang mengedepankan prinsip egaliter dan plural. Materi muatan Konstitusi Madinah juga menunjukkan bahwa Negara Madinah merupakan perwujudan Negara modern. Disebut modern karena adanya kontrak sosial (social contact), partisipasi dan spirit kemajemukan dari seluruh komunitas politik Madinah. (Ahmad, 1993).

Kecemerlangan Rasulullah SAW dalam mengintrodusir negara Madinah ini oleh Michael H.Hart (1997) ditempatkan dalam urutan pertama di antara 100 tokoh berpengaruh dunia lainnya.  Hadirnya Negara Madinah bagi Rasulullah sejatinya bukan semata-mata untuk membangun “rezim Politik” atas aksi peretasan keprihatinan karena merasa gagal mengembangkan Islam di Mekkah. Melainkan, sebagai suatu praktik reformasi ideal yang berwacana kemanusiaan dan integrasi sosial di tengah kemajemukan masyarakat.

Lahirnya negara Madinah juga menegaskan bahwa Nabi telah melakukan beberapa upaya transformasi, Pertama dalam sistem kepercayaan agama Islam, didengungkan paham monoteisme (tauhid) sebagai pendobrak paham animisme (mulhid) dan politeisme (musyrik). Kedua transformasi yang dicanangkan Nabi Muhammad saw adalah merombak sistem sosial yang timpang, tiran, dan berorientasi kasta, kearah struktur sosial yang egalitarian/sederajat. Ketiga, sistem ekonomi monopolistik dan kapitalistik yang menumbuhkan kaum foedal dan Keempat, sistem kekuasaan yang otoriter dan absolut diganti dengan sistem pemerintahan yang transparan dan demokratis.

Dalam membangun Negara Madinah, Rasulullah telah meletakkan fondasi dan kontruksi civil society dengan menggariskan etika dan tanggung jawab bersama melalui konstitusi Madinah (mitsaq al-madinah; madina carter).

Selama kurang lebih sepuluh tahun di Madinah, sejarah mencatat keberhasilan Nabi dalam membangun masyarakat madani yang bernuansakan keadilan, inklusivisme, dan demokratisasi. Kondisi keragaman keberagamaan tidak menjadi penghalang bagi terbentuknya hubungan kemasyarakatan dan kenegaraan yang harmonis dan populis. Umat non-muslim pun, misalnya tetap terjaga hak-haknya tanpa mendapat gangguan dari umat Islam.

Disamping itu, hal yang sangat mendasar yang ditegakkan Nabi Muhammad SAW di Madinah adalah konsistensi legal (hukum). Nabi memahami bahwa aspek hukum sangat urgen dan signifikan bagi terciptanya stabilitas suatu bangsa. Dalam sabdanya, beliau telah memberikan early warning yang cukup keras: kehancuran umat Islam dimasa lalu disebabkan, jika “penguasa” melakukan kejahatan mendapat perlindungan hukum, sedangkan jika “kaum proletar” yang melakuakannya dikenai hukum berat. Peringatan dini Nabi itu mengisyaratkan, bahwa keadilan yang berhasil ditegakkan akan mengantarkan terjadinya pencerahan peradaban. Sebaliknya, kekacauan, kekrasan, dan kejahatan, akan mencabik dan mengoyak kehidupan masyarakat manakala hukum dan keadilan “dimatikan”. Konteks konstitusi Madinah ini sejatinya selaras dengan spirit Pancasila di Indonesia.

Akhirnya, Bercermin dari konsep masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW selama berada di Madinah kiranya cukup beralasan bila dikatakan bahwa terbangunnya masyarakat madani (civil society) merupakan salah satu faktor terpenting bagi tercipatanya stabilitas politik, ekonomi dan hukum sebuah bangsa. Paradigma ini sangat relevan karena memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajemukan dan kemandirian masyarakat. Dengan demikian, dalam sebuah konstruksi Negara Indonesia, yang terpenting adalah bagaimana relasi agama dan Negara berjalan harmonis bersendikan nilai-nilai keislaman.

 *Penulis adalah pengajar Hukum IAIN Ponorogo; Peserta Program Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru