33.5 C
Jakarta

Relasi Sosial Hizbut Tahrir dan Militer di Indonesia (Bagian VI)

Artikel Trending

KhazanahResonansiRelasi Sosial Hizbut Tahrir dan Militer di Indonesia (Bagian VI)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ada dua model kontrol sipil atas militer, yaitu kontrol sipil subjektif dan kontrol sipil objektif.  Kontrol sipil subjektif mendudukan sipil dan militer pada posisi sejajar, tanpa batas dan kewenangan yang jelas. Hal ini memberi celah kepada militer untuk melakukan sesuatu di luar kewenangannya, terutama ke ranah politik.

Sebagai respons atas keterlibatan militer di ranah politik, sipil akan memaksimalkan peran dan fungsinya yang berakibat kepada terjadi fragmentasi kekuatan sipil sampai terbentuk satu kekuatan sipil dominan. Kekuatan sipil dominan ini akan memanfaatkan militer bagi kepentingannya (kepentingan subjektif sipil) (Ringgi Y Hipolitus n.d.; Samuel P 1959).

Sebaliknya, kontrol sipil objektif menghendaki pembagian wewenang yang jelas dan tegas, antara sipil dan militer yang berdasarkan keahlian, sehingga tidak terjadi konflik di pemerintahan. Militer sepenuhnya menjadi militer yang profesional karena tidak terlibat ke dalam politik praktis.

Negara-negara yang demokrasinya sudah maju, menerapkan kontrol sipil objektif sebagai instrumen penjaga keseimbangan antara sipil dan militer, di mana supremasi sipil dilakukan melalui otoritas sipil yang dipilih secara demokratis menempatkan militer sebagai penjaga keamanan dan ketahanan negara yang mengelola kekerasaan, bukan pelaku kekerasan. (Ringgi Y Hipolitus n.d.; Samuel P 1959).

Adapun Amor Perlmutter membahas tentang tipologi prajurit militer berdasarkan jenis-jenis orientasinya, yaitu:

1) Prajurit profesional. Ciri-cirinya, mempunyai keahlian dalam manajemen kekerasan; Memiliki pertautan (pertanggungjawaban) kepada klien, masyarakat dan negara; Punya kesadaran kelompok dan birokrasi (korporatisme); Dan  memegang teguh ideologi yang menjadi sumber semangat militer.

2) Prajurit pretorian. Adalah prajurit yang turut serta ke dalam kegiatan politik. Semakin tinggi pangkat seorang prajurit, maka, semakin bernilai politis karena memungkinkannya untuk menggerakkan organisasi militer. Mereka prajurit petualang politik yang muncul di negara-negara konflik yang masih dari aspek ideologi dan ekonomi, serta dalam proses transisi.

3) Prajurit revolusioner. Mereka alat revolusi yang digerakkan oleh partai politik ideologis, setelah sebelumnya mereka menjalani indoktrinasi politik yang diselenggarakan oleh partai. Mereka menghantarkan partai kepada kekuasaan tertinggi dan mengamankan kekuasaan partai sampai proses revolusi tuntas dengan sempurna (Cyr 2019; Perlmutter Amos 2000:14-24).

Interaksi antara aktivis HTI dengan prajurit TNI berpotensi mentransformasi prajurit TNI secara bertahap dari prajurit professional menjadi prajurit pretorian dan akhirnya menjadi prajurit revolusioner yang siap melakukan terorisme insurgensi sesuai arahan HTI. Dalam hubungan ini HTI berperan sebagai conveyor belt (penghantar terjadinya terorisme insurgensi) seperti yang diperankan oleh HT di negara-negara Arab dan Asia Tengah (Baran Zeyno 2004; Hasan 2017; Jung, Sinclair, and Denmark 2020).

Seorang prajurit pra dan pasca dinas militer adalah orang sipil. Oleh karena itu relasi HTI dengan purnawirawan TNI tidak dimasukkan dalam kajian ini karena, mereka sipil, yang apabila dimasukkan akan membentuk hubungan sipil dengan sipil, bukan sipil dengan militer.

Kesimpulan

Berdasarkan periodesasinya, hubungan institusional antara HTI dan TNI dibagi menjadi tiga periode:

  • Pra legal (1985 – 2006), yaitu periode HTI belum terdaftar sebagai organisasi resmi di pemerintahan. Karena statusnya belum resmi, sulit bagi HTI untuk menjalin hubungan dengan TNI yang merupakan organisasi militer dengan disiplin tinggi yang menuntut hubungan yang bersifat legal formal. Meskipun demikian, pada tahun 2005 HTI pernah melakukan kegiatan membagi-bagikan selebaran kepada semua Bintara Pembina Desa (Babinsa), Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem) dan Komando Daerah Militer (Kodam) seluruh Indonesia. Selebaran tersebut berjudul Seruan Hizbut Tahrir Khususnya Kalangan Militer. Kegiatan ini adalah agenda HT internasional yang juga dilakukan di negara-negara lain (Radhi Muhsin 2012).
  • Periode legal (2006 – 2017), yaitu periode HTI terdaftar di pemerintahan. Dengan status tersebut HTI dapat berhubungan dengan TNI secara legal formal, dalam bentuk audiensi atau kunjungan ke markas-markas TNI, mengundang TNI menjadi narasumber diskusi dan mengundang TNI menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan HTI.
  • Periode ilegal (2017 – sekarang), yaitu periode pasca pencabutan badan hukum HTI oleh pemerintah. Pada periode ini secara legal formal HTI sudah dibubarkan, dan dianggap sudah tidak ada, oleh karena itu HTI tidak dapat menjalin hubungan dengan TNI. Akan tetapi, ada beberapa organisasi filantropi yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang berafilisasi dengan HTI menjalin hubungan dengan TNI.
BACA JUGA  Bimtek PPIH 2024: Upaya Kementerian Agama Melahirkan Uwais Al-Qarni di Zaman Modern

Gambar 3. Periodisasi Hubungan HTI dan TNI

Bagi HTI menjalin hubungan dengan TNI adalah keharusan, kewajiban dan keniscayaan, karena TNI pemilik kekuatan riil (ahlu quwwah) yang memenuhi syarat-syarat untuk dimintai pertolongan (nushrah). HTI tidak akan berhenti, tidak mengenal lelah dan tidak akan menyerah dalam melakukan thalab an-nushrah sampai meraih kekuasaan, yang dengan kekuasaan itu mereka mendirikan khilafah. (Imam 2017). Tanpa berhubungan dan minta tolong kepada militer, bagi HTI tidak mungkin khilafah tegak.

Untuk maksud tersebut, HTI menggunakan semua  cara dan pendekatan yang dapat mereka lakukan; Pendekatan keluarga, pertemanan dan institusional melalui lembaga dan komunitas sosial yang berafiliasi dengan HTI. Hubungan-hubungan ini tidak menuntut terjadikan kontak langsung secara fisik, sebab, hal tersebut agak sulit dilakukan karena kesibukan kedua belah pihak, tingkat sensivitas yang tinggi dan bukan cara yang efektif dan efisien untuk zaman sekarang. Hubungan melalui media sosial dan media pesan yang paling masuk akal, aman dan efektif. Yang penting terjadi komunikasi, berbagi informasi, ide dan opini antara aktivis HTI dengan prajurit TNI.

Hubungan-hubungan tersebut sedikit banyak akan berpengaruh kepada kedua belah pihak. Tergantung siapa yang lebih kuat pengaruhnya. Jika HTI yang lebih kuat pengaruhnya, maka, hubungan tersebut akan menggiring sedikit demi sedikit, secara perlahan-lahan seorang parjurit TNI dari prajurit profesional menjadi prajurit pretorian dan puncaknya menjadi prajurit revolusioner di bawah kontrol HTI (sipil).

Proses ini yang akan mengantarkan prajurit TNI atas arahan HTI menggunakan senjata dan peralatan tempur yang dikuasai untuk menegakkan khilafah. Dengan kata lain, puncak atau klimaks dari hubungan tersebut adalah terjadi aksi terorisme insurgensi. Potensi ancaman terorisme insurgensi telah menjadi perhatian dari TNI AD dalam Kajian Triwulanan IV tentang Kesiapan TNI AD dalam Menghadapi Ancaman Perang Asimetris. (Seskoad 2010).

Namun apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pengaruh TNI lebih kuat, maka aktivis HTI secara perlahan sedikit demi sedikit akan melunak, melumer dan menghilangkan ideologi khilafah yang ada dalam diri mereka, lalu diganti dengan ideologi Pancasila.

Sekian.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru