31.3 C
Jakarta
Array

Rekontruksi Paradigma Hubungan Antar Agama

Artikel Trending

Rekontruksi Paradigma Hubungan Antar Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Konsep kerukunan erat hubunganya dengan relasi sosial. Kerukunan dalam relasi sosial mengantarkan masyarakat untuk hidup dalam keadaan tentram. Franz Magnis Suseno menuliskan bahwa kerukunaan dalam konsep etika Jawa menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial.

Kerukunan merupakan struktur sosial yang di dalamnya memuat norma dan aturan dalam sebuah komunitas. Di dalam norma tersebut memuat aturan-aturan yang boleh dan tidaknya suatu tindakan dalam masyarakat. Paradigma kerukunan ini berimplikasi pada tidak dilakukannya niatan tersebut demi terjaganya stabilitas dan ketentraman sosial.

Paradigma kerukunan seperti di atas menunjukkan bahwa pihak yang minoritas akan mengalah dan tidak membiarkan niatannya membuat keonaran lebih jauh lagi. Seorang individu diharuskan mengalah demi kepentingan bersama. Mereka yang memiliki keinginan personal akan tetapi bertentangan dengan norma dan nilai masyarakat harus merelakannya demi ketentraman bersama.

Akan tetapi, berbeda halnya jika paradigma tersebut digunakan dalam konteks hubungan antar agama. Konsep kerukunan yang bersifat tendensius terhadap minoritas justru berimplikasi pada tercerabutnya hak beragama dan berkeyakinan warga negara. Kaum minoritas disuruh mengalah terhadap kaum mayoritas. Ini terlihat ketika pemerintah menindaklanjuti adanya kasus kekerasan yang dialami oleh kelompok minoritas. Pemerintah cenderung mengambil langkah dengan menyuruh kelompok minoritas mengalah untuk diungsikan atau dipindah supaya terhindari dari konflik.

Banyak kasus yang ditangani pemerintah selama ini masih menggunakan paradigma kerukunan. Padahal, kalau kita lihat lebih dalam lagi, dengan adanya paradigma seperti itu justru mencerabut hak-hak kaum minoritas. Hak hidup berkeluarga dengan sejahtera; hak berkeyakinan dan beragama sesuai keyakinannya; hak mendapatkan perlindungan sama di mata hukum; semua hak tersebut tidak lagi mereka dapatkan karena pemerintah lebih mementingkan kelompok mayoritas.

Melihat keadaan seperti itu, maka konsep kerukunan kurang relevan lagi digunakan sebagai paradigm hubungan antar/inter agama. Oleh karenanya, diperlukan sebuah paradigma baru dalam menyikapi hubungan antar/inter agama. Paradigma baru ini ialah Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama (KBB). Dalam konsep KBB yang dikedepankan adalah perlindungan dalam keyakinan. Fungsi pemerintah dalam KBB melindungi seluruh kelompok yang minoritas dan yang terdiskriminasi, bukan malah memindahkan agama minoritas ke tempat aman demi menghindari konflik.

Misalnya pada kasus Ahmadiyah di Lombok. Selama ini yang dilakukan pemerintah adalah memindahkan jamaah Ahmadiyah ke tempat lain untuk menghindari konflik. Tindakan pemerintah seperti ini masih mempertimbangkan keadilan secara relatif. Padahal jamaah Ahmadiyah sangat membutuhkan keadilan pemerintah tanpa memandang pihak manapun.

Secara hukum, konsep KBB ini sebenarnya sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 28. Dalam pasal tersebut, semua hak warga negara dijamin oleh negara. Hak beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara. Di tambah lagi UU 39/1999 tentang HAM yang sekali lagi menekankan pentingnya memerhatikan hak-hak warga negara terutama terkait dengan kebebasan beragama. Dalam pasal 4 dalam UU tersebut di jelaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan.

Hal itu dipertegas lagi dalam pasal 22 yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan, serta negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pada tahun 2015, pemerintah juga telah membuat Rencana Undang-Undang (RUU) terkait dengan Perlindungan Umat Beragama yang berisi lima butir point. Upaya ini diberikan agar hak beragama seluruh warga negara benar-benar dilindungi oleh pemerintah. Kelima butir yang diajukan dalam Prolegnas 2015-2019 ialah; pertama, hak penganut agama di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah; kedua, pendirian rumah ibadah; ketiga, adanya gerakan keagamaan yang semakin meningkat; keempat, pencegahan tindakan intoleransi; kelima, isu kekerasan terhadap minoritas.

Sebenarnya pemerintah sudah mulai serius untuk memberikan jaminan keadilan terhadap agama minoritas. Akan tetapi, rekontruksi pemikiran ini sebenanrya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun juga masyarakat. Masyarakat lah yang bersinggungan secara langsung dengan kelompok lainnya. Oleh karenanya, ketika rekonstruksi dilakukan dua arah secara langsung, maka hasilnya adalah terbentuknya sebuah masyarakat yang toleran, inklusif, dan damai.

[zombify_post]

M. Mujibuddin SM
M. Mujibuddin SM
Alumnus Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru