32.9 C
Jakarta
Array

Regulasi Antiterorisme Dianggap Lebih Maju

Artikel Trending

Regulasi Antiterorisme Dianggap Lebih Maju
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyebut penanggulangan terorisme sudah jauh lebih progresif. Ini lantaran adanya Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme).

“Pencegahan terorisme sangat kuat diberikan pada penegak hukum,” ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019

Menurutnya, dengan perubahan UU itu, Indonesia bisa menanggulangi terorisme dari dulu. Segala potensi teror bisa dicegah sebelum menimbulkan dampak lebih besar.

“Dan kita melihat Indonesia dalam satu hingga dua tahun terakhir adalah negara yang tidak mudah terjadi aksi teror,” ucap politikus Partai NasDem itu.

Ia mengatakan UU terorisme yang baru cukup komprehensif. Penegak hukum diberikan wewenang untuk mengidentifikasi kasus terorisme lebih awal. Dengan begitu, teror tak hanya ditangani pada saat terjadi. Beberapa malah diantisipasi jauh sebelum teror dilakukan.

“Lalu pada Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) program deradikalisasi saya lihat sudah maksimal,” ungkapnya.

Aspek pencegahan dalam UU Antiterorisme yakni pada Pasal 12A ayat 2 dan Pasal 12B ayat 1 dan 2. Isinya, yakni mengizinkan penegak hukum menindak pihak dengan status organisasi teroris (Pidana Terorisme).

Di pasal 12A ayat 2 jelas tertera ganjaran bagi pihak yang merekrut, atau menjadi anggota teroris. Mereka bakal diganjar hukuman penjara paling ringan 3 tahun dan paling berat 12 tahun.

Adapun Pasal 12B ayat 1 menyebutkan bahwa pihak yang sengaja mengadakan latihan militer di dalam negeri dan luar negeri, dengan maksud mempersiapkan aksi teror, bisa ditindak. Mereka akan diganjar hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Medcom

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru