Harakatuna.com. Jakarta. Semua pelanggan seluler wajib meregistrasi ulang kartu prabayar atau pascabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Sehingga semua pengguna kartu seluler bakal terdaftar data dan informasinya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sistem registrasi tersebut bisa mencegah hoax, ujaran kebencian, dan terorisme.
“Mengenal si pemilik kartu. Jadi, jika ada kejahatan seperti peledakan bom, maka dengan kartu telepon itu bisa diketahui pelakunya,” ujar Zudan di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Zudan mengungkapkan selama ini para oknum kejahatan dan teroris membeli kartu seluler prabayar hanya untuk melancarkan aksinya. Selesai, kartu tersebut kata Zudan dibuang.
Jika menggunakan sistem registrasi NIK, nomor prabayar tidak bisa lagi digunakan untuk kejahatan. Karena setiap nomor yang dibeli wajib mencantumkan NIK sehingga mudah dilacak oleh pemerintah.
“Nomor tidak bisa disalahgunakan. Tidak ada lagi beli untuk mengancam, terus nomor dibuang, jangan sampai ada bom diledakan kartu, negara harus melindungi perlindungan maksimal,” kata Zudan.