34.3 C
Jakarta

Ramai Artis Ketahuan Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh Dalam Agama Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamRamai Artis Ketahuan Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh Dalam Agama Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Akhir-akhir ini ramai pasangan artis dikabarkan selingkuh. Bahkan tidak segan ada yang membongkar kelakukan pasangannya tersebut ke media sosial sehingga menjadi perbincangan hangat.

Siapa yang tidak ingin mempunyai rumah tangga yang tenang dan tentram? Tentunya hal tersebut merupakan impian bagi pasangan yang sudah membina rumah tangga.

Namun dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga tersebut, kerap ada goncangan yang membuat ibadah terlama ini goyah. Iya, salah satunya adalah adanya pihak ketiga yang membuat hubungan rumah tangga menjadi kurang harmonis bahkan bisa menjadi berujung perceraian.

Kabar selingkuh tak cuma terjadi dikalangan selebritas tanah air saja, namun banyak terjadi pada lingkungan kita yang tidak terkspose media. Penyakit yang kerap membuat rumah tangga hancur ini harus segera diatasi agar tidak semakin merusak rumah tangga.

Lantas bagaimanakah hukum selingkuh dalam agama Islam?

Sebagaimana yang sudah diketahui jika ikatan suami dan istri dalam rumah tangga merupakan ikatan yang suci. Maka dari itu kesucian tersebut harus dijaga dengan sungguh-sungguh agar tidak ternodai.

Sedangkan dalam agama Islam sendiri, selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang bagi umat muslim. Bahkan Rasulullah saw melarang keras siapa saja orang yang mengganggu keharmonisa rumah tangga orang lain. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadist berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda:

“Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR. Abu Dawud).

Selain itu, hal senada juga dijelaskan dalam hadist lain untuk mempertegas jika selingkuh atau mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain adalah dilarang dalam agama Islam.

“(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya” Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

BACA JUGA  Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Sementara pada hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah saw dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini.

“Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi)” nampannya (HR Tirmidzi).

Dari Hadist di atas jelas, jika seorang yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain ia tidak dianggap sebagai umat Rasul. Dengan kata lain upaya seseorang yang merusak keharmonisa rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam.

Hal tersebut dikarenakan upaya destruktif ini berlawanan dengan arah dan tujuan perkawinan itu sendiri yang bersifat suci.

Maka dari itu, sangat penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga agar kasus selingkuh ini tidak terjadi.

Hal-hal yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga diantaranya senantiasa bersyukur dengan pasangan yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita.

Selain itu, selesaikan urusan rumah tanggan dengan pasangan tanpa melibatkan orang lain. Wallahu a’lam bhissawabi.

Intan Ratna Sari  (Pernah menimba ilmu di salah satu Universitas Islam Negeri di Bandung).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru