Harakatuna.com. Jakarta. Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang membahas Jihad dalam Konteks Negara Bangsa di Era Modern itu memutuskan bahwa jihad dalam arti perang adalah urusan pemerintah. Bahtsul Masail itu digelar di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, Jumat-Sabtu (10-11/2/2018).
Rakyat tidak boleh (haram) melakukan hal tersebut secara ilegal, tanpa seizin pemerintah. Kewajiban jihad militer sudah dilakukan oleh negara dengan kewajibannya menjaga kedaulatan.
“Kewajiban jihad militer adalah kewajiban yang bersifat sebagai perantara (wasilah), bukan sebagai tujuan senyatanya. Karena maksud utamanya adalah menyampaikan hidayah agama,” begitu bunyi pesan siaran yang diterima Harakatuna.com, Senin (12/2).
Hal itu pun ditegaskan oleh Al-Muwaffiq Ibn Qudamah al-Maqdisi (541-620 H/1146-1223 M). Ia mengatakan bahwa urusan jihad dipasrahkan kepada pemimpin negara.
وَأَمْرُ الْجِهَادِ مَوْكُولٌ إِلَى الْإِمَامِ وَاجْتِهَادِهِ وَيَلْزَمُ الرَّعِيَّةَ طَاعَتُهُ فِيمَا يَرَاهُ مِنْ ذَلِكَ.
“Urusan jihad dipasrahkan kepada pemimpin negara dan ijtihadnya, dan rakyat wajib menaati kebijakannya dalam urusan tersebut.”
Rakyat tidak boleh berperang melawan siapapun secara ilegal karena perang masuk ke dalam bagian hukum kenegaraan. Termasuk memerangi orang berbeda agama. “Rakyat, siapapun itu, tidak boleh memerangi orang yang berbeda agama hanya berdasarkan menuruti hawa nafsu.”
“Dari sini menjadi jelas, pada hakikatnya karakter dasar Islam adalah agama damai dan selalu mengutamakan upaya-upaya kedamaian sebisa mungkin,” lanjut pesan siaran tersebut.
Perang hanya boleh dilakukan guna menjaga perdamaian dan kemaslahatan manusia sebagai solusi yang paling terakhir sebab tidak ada cara lain untuk meredamnya. Itu pun jika dalam keadaan genting, darurat.
Hal itu sselaras dengan hadits Nabi Saw:
لاَ تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ العَدُوِّ وَاسْأَلُوا اللهَ العَافِيَةَ، فَإذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
“Janganlah kalian mengharap bertemu musuh dan mintalah keselamatan kepada Allah. Namun demikian, bila kalian menemuinya maka bersabarlah.” (Muttafaq ‘Alaih)