26.2 C
Jakarta
Array

Ragam Bacaan dalam al-Qur’an Menurut Pandangan Orientalis

Artikel Trending

Ragam Bacaan dalam al-Qur'an Menurut Pandangan Orientalis
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam yang kemurnian dan keotentikannya akan selalu terjaga. Dalam cabang-cabang Ulumul Qur’an terdapat bab yang membahas mengenai ragam bacaan dalam al-Qur’an, yaitu Ilmu Qira’at. Secara bahasa قراءات adalah bentuk jamak dari قراءة yang merupakan bentuk mashdar dari قرأ-يقرأ-قراءة. Ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan makna kata tersebut yaitu menggabungkan huruf dan kalimat satu sama lain dalam bacaan. Adapun secara istilah qira’ah adalah cara membaca al-Qur’an oleh seorang imam ahli qira’ah yang berbeda dengan cara membaca imam yang lain. Dengan adanya ragam bacaan dalam al-Qur’an ini kemudian mengundang ketertarikan orientalis untuk mengkajinya. Ada beberapa orientalis yang mencoba mengkaji perihal qira’at ini dan memiliki beberapa kesimpulan, diantaranya Theodor Noldeke, R Blachere, Arthur Jeffery, Ignaz Golziher, Wansbrough, Luxenberg dan Puin.
Theodor Noldeke merupakan seorang orientalis yang pertama kali mengangkat masalah perbedaan qira’at dengan ortografi Mushaf Utsmani. Noldeke berpendapat bahwa penyebab perbedaan qira’at adalah tulisan arab itu sendiri. Adapun R Blachere berpendapat bahwa kebolehan membaca al-Qur’an dengan berbagai ragam qira’at merupakan rukhsah yang bersifat temporal pada masa Nabi, yang diakibatkan kondisi saat itu sebagai kemudahan sehingga para sahabat yang berasal dari berbagai daerah mampu membaca al-Qur’an dengan kemampuannya masing-masing. Maka, setelah dikodifikasikan al-Qur’an pada zaman Utsman bin Affan rukhsah itu tidaklah bisa dipakai lagi. Blachere juga berpendapat bahwa faktor adanya ragam bacaan disebabkan oleh masuknya unsur-unsur non Arab ke Islam.
Selain itu orientalis pada generasi setelahnya yaitu Jeffery, Wansbrough dan Puin mereka menganggap bahwa al-Qur’an merupakan dokumen tertulis (teks), bukan merupakan hafalan yang dibaca. Hal ini jelas berbeda dengan sejarah al-Qur’an yang mana al-Qur’an disebarkan melalui tradisi oral (lisan) bukan teks. Mereka juga beranggapan bahwa al-Qur’an merupakan produk sejarah yang merefleksi kondisi, situasi dan budaya Arab pada abad ke-7 dan 8 Masehi. Luxenberg juga berkesimpulan bahwa penyebab ragam bacaan dalam al-Qur’an ialah teks tanpa harakat yang ditulus oleh para sahabat, sehingga menyebabkan munculnya pembacaan yang berbeda dari kalangan sahabat sendiri. Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan sejarah penulisan al-Qur’an, yang mana dalam kaidah penulisan al-Qur’an, apa yang dituliskan itu haruslah sesuai dengan hafalan (bacaan) para sahabat.
Golziher berpendapat sama dengan Luxenberg yang mengatakan bahwa tidak sempurnanya salinan al-Qur’an pada masa sahabat adalah penyebab perbedaan ragam bacaan al-Qur’an. Tidak adanya titik menyebabkan timbulnya ijtihad bagi pembaca untuk membaca kata tersebut sesuai dengan yang dipahaminya. Adapaun Jeffery seorang ahli bahasa-bahasa Semit dari Kanada, mengatakan ada banyak versi al-Qur’an yang beredar di kalangan muslim. Dalam hal ini dia mengambil contoh mushaf Utsmani yang kemudian membandingkannya dengan mushaf Ibnu Mas’ud. Jeffery menukil sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud menghilangkan tiga surat terakhir yaitu al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas. Selain itu ada berbagai perbedaan bacaan antara mushaf Utsmani dengan mushaf Ibnu Mas’ud. Bagi Jeffery adanya perbedaan ragam bacaan al-Qur’an ini merupakan bukti bahwa dikalangan umat muslim sendiri tidak ada kesepakatan perihal kitab sucinya dan ini jelas mengindikasikan ketidak otentikan al-Qur’an. Jeffery dalam mengkaji qira’at al-Qur’an menerapkan metodologi kajian Bibel dan menggunakan kacamata Bibel, artinya Jeffery memposisikan al-Qur’an sebagaimana Bibel yang telah banyak penyimpingan di dalamnya, sehingga diduga al-Qur’an mengikuti jejak yang sama.
Dari berbagai pandangan para orientalis terhadap ragam bacaan dalam al-Qur’an (qira’at) dapat disimpulkan bahwa mereka menganggap adanya ragam qira’at merupakan bentuk kesalahan dalam sejarah penulisan al-Qur’an di masa sahabat sehingga terbawa sampai sekarang. Dan dengan adanya ragam qira’at juga membuktikan bahwa umat Islam sendiri berselisih dan tidak ada suatu kesepakatan perihal bacaan al-Qur’an, sehingga semakin dipertanyakan mengenai keotentikan al-Qur’an. Mereka seakan menolak riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ragam qira’at ini padahal riwayat-riwayat tersebut bersambung sampai pada Nabi Muhammad. Mereka menolaknya karena menurut mereka al-Qur’an merupakan suatu kitab yang diwariskan dalam bentuk teks bukan lisan, sehingga harus ada bukti sejarah berupa manuskrip barulah menurut mereka bisa menjadi legitimasi.
Akan tetapi, anggapan para orientalis itu jelas berlawanan dengan pandangan para ulama muslim, yang mengatakan bahwa dengan adanya ragam bacaan (qira’at) ini memiliki berbagai hikmah yang justru menguatkan perihal kemurnian dan kemukjizatan al-Qur’an. Seperti yang diungkapkan Manna’ al-Qaththan, diantara hikmahnya yaitu:
1. Menunjukkan betapa terjaga dan terpeliharanya al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan sekalipun mampunyai berbagai ragam bacaan.
2. Memberikan keringanan dan kemudahan bagi umat Islam untuk membacanya.
3. Membuktikan kemukjizatan al-Qur’an dari aspek bahasa, karena perbedaan qira’at  dapat menampung perbedaan makna tanpa harus mengulang lafadznya.
4. Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global pada ayat lain.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru