29.8 C
Jakarta

Radikalisme Paham yang Menjiwai Semua Aksi Terorisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalRadikalisme Paham yang Menjiwai Semua Aksi Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan radikalisme adalah paham yang menjiwai semua aksi terorisme. Hal ini karena penganut paham radikalisme selalu mendoktrin dengan membenturkan agama dan budaya, agama dan sosial, agama dan Pancasila.

“Misalnya, saat melakukan doktrin mereka akan menanyakan membela ideologi agama atau ideologi Islam. Membela Islam atau NKRI. Pancasila atau Al-Qur’an,” ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen (Pol) R Ahmad Nurwakhid, dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Nurwakhid, terorisme dijiwai oleh paham radikalisme yang akarnya adalah ideologi. Sementara ideologi dipahami oleh manusia.

“Setiap manusia punya potensi baik dan jahat. Ada potensi moderat dan radikal. Keduanya akan muncul dengan adanya faktor korelatif yakni agama, politik, dan sebagainya. Faktor ekonomi bukan akar melainkan pemicu. Faktor ekstremisme dan radikalisme menjadi faktor pemicu adanya suatu permasalahan. Melawan ideologi Pancasila,” paparnya.

Nurwakhid, yang sebelumnya menjadi pembicara seminar nasional Gebyar Keputeraan Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Kamis (23/6/2022), menjelaskan, radikalisme adalah paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya.

BACA JUGA  PBNU Minta Masyarakat Tetap Waspada Radikalisme Berwajah Stand Up Comedy

Radikal terorismenya adalah dari oknum yang beragama. Radikalisme dalam terminologi asing dikatakan ekstremisme.

“Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelasnya.

Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme.

“Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang Nurwakhid.

Ia menambahkan, teroris separatis Papua punya motif ideologi karena tidak mengakui adanya Pancasila. Mereka berpolitik ingin memisahkan diri dari NKRI yang sudah menjadi konsensus nasional dan diakui oleh PBB.

Selain itu, lanjut Nurwakhid, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kaitan antara terorisme dengan agama, karena tidak ada agama yang mengaitkannya. Terorisme biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah dan biasanya didominasi oleh umat beragama di suatu wilayah.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru