34.1 C
Jakarta

Radikalisme dan Komunisme Musuh Bersama

Artikel Trending

AkhbarNasionalRadikalisme dan Komunisme Musuh Bersama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan intoleransi, radikalisme dan terorisme merupakan suatu ancaman yang sama berbahayanya dengan komunisme. Ancaman tersebut tidak benar-benar musnah di Indonesia.

Sehingga, sambung Hasanuddin, ketiga hal itu menjadi ancaman nyata bagi eksistensi Pancasila yang menjamin tetap tegaknya NKRI. Pancasila harusnya mampu memberi jawaban yang tepat untuk menguatkan karakter bangsa kita dan mampu menolak penyekit teror dan komunis.

Hal itu disampaikan Politikus PDI Perjuangan itu dalam Webinar dengan tema “Pancasila, Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme” yang digelar oleh Ikatan Alumni Program Doktor Hukum (IKA-PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, baru-baru ini.

“Kesaktian Pancasila harus tetap dijaga. Karena sekalipun komunisme diandaikan sudah mati, namun intoleransi, radikalisme dan terorisme yang mengemuka akhir-akhir ini merupakan suatu ancaman yang sama berbahayanya dengan komunisme,” katanya.

BACA JUGA  MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan untuk Cegah Radikalisme

Cara Cegah Ancaman Radikalisme dan Komunisme du Indonesia

Hasanuddin menuturkan, untuk mencegah ancaman tersebut maka harus dikenali terlebih dahulu ciri-ciri orang yang terpapar paham radikalisme. Jika sudah diketahui, maka bisa diambil sikap guna mencegah penyebarannya.

“Masyarakat yang terpapar radikalisme itu memiliki potensi tinggi. Karena itu harus diketahui akar masalah dari intoleransi itu,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab munculnya masalah intoleransi yaitu munculnya perda-perda syariah. Karena, sepengetahuannya, perda syariah justru seringkali menciptakan masalah intoleransi terhadap kelompok-kelompok minoritas.

“Termasuk juga terkait rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Itu agar tidak bertentangan dengan Undang-undang TNI dalam hal perlunya persetujuan dan kendali otoritas politik sipil,” paparnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru