26.8 C
Jakarta
Array

Quo Vadis Ideologi Pancasila

Artikel Trending

Quo Vadis Ideologi Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Meski Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dianulir menolak keberadaan Pancasila telah resmi bubar sebab pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan 14 Ferbuari 2019 lalu, masih saja ada sekelompok orang yang merongrong keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara. Terlepas dari segala macam pro dan kontranya, sejauh ini Pancasila yang telah disepakati para founding fathers NKRI, dan masih diakui serta dijadikan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara hingga sekarang. Oleh karenanya, bagaimanapun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dipatuhi secara bersama.

Filsafat Bangsa

Pancasila telah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia oleh  Founding Fahers Indonesia. Artinya, ia merupakan akar kebenaran untuk memahami eksistensi bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila sebagai filsafat bangsa dapat dipilah dalam empat makna. Pertama, filsafat dalam arti ideologis, kedua, filsafat dalam arti sebagai produk, ketiga, filsafat dalam arti sebagai pandangan hidup dan keempat, filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peran lengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara lebih lanjut, Pancasila sebagai filsafat bangsa mengandung abstraksi nilai yang tak tergantikan (Oktarina, 2016). Tak heran, Gus Dur memandang Pancasila merupakan hal penting dan utama bagi kelangsungan bangsa Indonesia mengakui dua sisi; pertama, adanya independensi teologis kebenaran setiap agama dan kepercayaan; dan kedua, bertindak sebagai polisi lalu lintas dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Artinya, Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara memiliki fungsi yang batasan-batasan minimalnya tidak boleh ditundukkan oleh agama-agama dan kepercayaan yang ada (Ridwan, 2010). Hal ini karena untuk mempersatukan setiap umat beragama yang tinggal di Indonesia, Pancasila berdiri di atas segala macam bentuk keberagaman agama yang berada dalam ruang NKRI.

Ideologi Terbuka

Hanya saja, karena Pancasila harus bergelut dalam pergaulan ideologi di dunia internasional, maka Pancasila harus terbuka dengan tetap berpegang pada jati dirinya sendiri.

Pancasila ideologi terbuka adalah mampu mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Keberadaannya merupakan hasil konsensus dari masyarakat, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar. Substansinya digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Bukan dari khazanah asing.

Pemaknaan Pancasila sebagai ideologi terbuka menjelma menjadi ideologi yang keramat dan sakti. Legitimasi itu dituangkan dalam Tap MPR No: II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Dua dekade kemudian Tap MPR itu dicabut dengan Tap MPR No: XVIII/MPR/1998, yang sekaligus sebagai penegasan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara.

Namun demikian, meskipun hingga kini Pancasila tetap dikokohkan sebagai filsafat bangsa yang bersifat terbuka, Pancasila kini seolah mengalami legitimasi alergi terhadap indoktrinasi sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mengatur mengenai Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib bagi peserta didik di semua tingkatan. Namun, operasionalisasinya dinilai indoktrinatif. Hal ini karena melalui UU itu, Pendidikan Pancasila dieliminasi dari kurikulum pendidikan di semua jenjang. Berpedoman pada alasan trauma masa lalu terhadap tafsir Pancasila yang dilakukan rezim orde baru ini, telah memberikan legitimasi pencoretan Pancasila dalam mata pelajaran di sekolah.

Oleh sebab itu, seringkali Pancasila sebagai ideologi kita bersama berada dalam ancaman ketika vis a vis dengan ideologi-ideologi transnasional. Hal ini terlihat dari adanya warga negara yang kemudian luntur keyakinannya terhadap Pancasila, dan lebih memilih untuk menjadikan agama sebagai dasar negara. Padahal, hal ini berpotensi meruntuhkan kesatuan NKRI yang memiliki ragam agama dan budaya yang majemuk. Karenanya, adapula beberapa pihak yang berkeinginan untuk menghidupkan kembali ‘semacam’ Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) (tirto.id, 28/11/2018).

Terlepas dari itu, yang terpenting saat ini bukanlah hanya menyoal P4 karena sudah tidak relevan lagi. Pun, penanaman character building yang substansinya Pancasila masih tetap dapat kita lakukan. Hanya saja, kita perlu menekankan pada pemutakhiran Pancasila dalam dimensi yang sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu agar dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia dan sesuai dengan tuntutan zaman. Wallahu a’lam.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru