26.3 C
Jakarta
Array

PTKIN dan PTKIS Ramai-Ramai Larang Paham Anti NKRI Masuk Kampus

Artikel Trending

PTKIN dan PTKIS Ramai-Ramai Larang Paham Anti NKRI Masuk Kampus
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

PTKIN dan PTKIS Ramai-Ramai Larang Paham Anti NKRI Masuk Kampus

Harakatuna.com. Jakarta. Penolakan masuknya paham anti NKRI dan Anti Pancasila di kampus negari maupun swasta di Indonesia terus bergelombang. Tidak hanya kampus negeri, tapi juga kampus swasta yang berafiliasi dengan Kementerian Agama melalui wadah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) juga melakukan tindakan yang sama dalam mengawal kampus dari faham anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Kesamaan pandangan dan sikap antar pimpinan perguruan tinggi ini patut diapresiasi dan didukung semua pihak demi menjaga dan menyelamatkan ideologi negara dan NKRI dari faham transnasional yang bertolak belakang dengan semangat berbangsa, bernegara dan berislam ala Islam Ahlussunah wal Jama’ah yang menjadi keyakinan mayoritas umat Islam Indonesia.

Setelah sebelumnya beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengambil sikap penolakan yang diawali oleh UIN Sunan Kalijaga, kemudian UIN Surabaya berikut dengan kampus binaannya yang dikenal dengan Persemakmuran Sunan Ampel seperti UIN Malang, UIN Mataram, IAIN Tulungagung, IAIN Jember, IAIN Ponorogo, IAIN Samarinda, STAIN Pamekasan dan STAIN Kediri, lalu disusul UIN Walisongo dan UIN Raden Intan Lampung juga mengambil sikap yang sama. Sementara kampus swasta Islam yang bernaung di bawah Kopertais Wilayah X Jawa Tengah melakukan komitmen dan sikap yang sama melalui deklarasi Piagam Temanggung Bela Negara yang terdiri dari STAINU Temanggung, Universitas Muhammadiyah Magelang, IAIIG Cilacap, UNU Surakarta, UNSIQ Wonosobo, UNISSULA, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Wahid Hasyim Semarang, STIM Sukoharjo, STAI Al-Anwar, Rembang, STIS Kebumen, STAI Mathali’ul Falah, Pati, STAIM Blora, STAIM, STAIM Klaten dan sebagainya. Pimpinan kampus swasta Islam ini sepakat menolak segala bentuk aktivitas dan kegiatan dari organisasi yang mengarah pada makar dan anti NKRI dan Pancasila di lingkungan kampus swasta.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi mengeluarkan imbauan kepada jajarannya agar senantiasa responsif dan antisipatif melakukan pencegahan terhadap perkembangan paham-paham anti NKRI dan Anti Pancasila di kalangan civitas akademika UIN Sunan Kalijaga.

“Semua dosen, karyawan, dan mahasiswa tidak diizinkan terlibat dalam berbagai organisasi yang memiliki dan /atau mengembangkan paham-paham Anti NKRI dan Anti Pancasila,” demikian bunyi imbau tertulis Yudian yang ditujukan kepada delapan Dekan dan satu Direktur Pascasarjana tertanggal 4 April 2017.

Imbauan yang sama dikeluarkan Rektor UIN Walisongo, Muhibbin. Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur, bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

Mengantisipasi berkembangnya ideologi transnasional anti NKRI dan anti Pancasila masuk ke UIN Walisongo, Muhibbin mengimbau jajarannya untuk:

  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan tridharma kampus yang sesuai dengan asas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melakukan upaya nyata pencegahan terhadap paham anti Pancasila dan anti NKRI di kalangan civitas akademika UIN Walisongo;
  3. Melakukan pembinaan secara rutin bagi dosen dan pegawai agar tetap setia serta teguh menjaga NKRI dalam bingkai Kebhinekaan;
  4. Mendorong kepada semua dosen untuk membina dan mendidik mahasiswa dengan materi-materi cinta tanah air dan persatuan bangsa;
  5. Tidak memberikan izin kepada dosen, karyawan, atau mahasiswa dalam kegiatan organisasi yang memiliki dan atau mengembangkan paham anti NKRI dan anti Pancasila;
  6. Tidak memberikan izin penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan-kegiatan yang berpaham anti NKRI, dan anti Pancasila.

Sementara itu, bunyi Piagam Persemakmuran Sunan Ampel yang terdiri dari UIN Malang, UIN Mataram, IAIN Tulungagung, IAIN Jember, IAIN Ponorogo, IAIN Samarinda, STAIN Pamekasan dan STAIN Kediri sebagai berikut:

  1. Melarang berbagai bentuk kegitan yang berfaham anti-Pancasila dan anti-NKRI di Perguruan Tinggi Keagamaan Negari Persemakmuran Sunan Ampel.
  2. Bertekad membangun Academic Branding dengan penguaran Tridharama Perguruan Tinggi yang prima masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Persemakmuran Sunan Ampel sebagai tawaran alternatif guna menjawab tuntutan dan ekspektasi masyarkat Indonesia dan Dunia.
  3. Melalukan sinergi antar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Persemakmuran Sunan Ampel dalam upaya pengembangan kelembagaan maupun mengkampanyekan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.

Di tempat yang lain, UIN Raden Intan Lampung melalui dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Almsyah, M.Ag mengeluarkan maklumat resmi larangan aktivitas organisasi dalam bentuk apapaun yang berfaham anti-Pancasila di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negari sebagai berikut:

  1. Setiap organisasi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, baik MPM, BEM, HMJ, dan UKM, harus memiliki visi, misi dan program untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan Bhineka Tunggal Ika serta mewujudkan kampus yang akademis dan ilmiah, serta memiliki tanggung jawab kepedulian terhadap masyarakat;
  2. Semua mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung harus bersikap dan berprilaku Islami, moderat dan melaksanakan kode etik mahasiswa;
  3. Melarang tegas keberadaan semua organisasi mahasiswa Fakultas dan prilaku mahasiswa yang ekstrim radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fz)

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru