29 C
Jakarta
Array

Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Al-Quran (Bagian-I)

Artikel Trending

Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Al-Quran (Bagian-I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Syura’ dan demokrasi adalah dua arti yang berbeda. Syura’ adalah produk Islam sedangkan demokrasi adalah produk barat, dikatakan seperti itu karena syura’ penetapan hukum yang secara mutlak berada ditangan Allah dialah yang memiliki kuasa atas segalanya dan dalam demokrasi itu sendiri kekuasan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada ditangan rakyat. Dalam hukum Islam wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan dengan berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.  Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman dalam surah al-A’raaf ayat 54 yang berbunyi :

“…Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam.

Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual muslim. Apa dan bagaimanakah prinsip demokrasi islam tersebut, prinsipprinsip demokrasi Islam antara lain sebagai berikut :

1. Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah

Perkataan amanah tercantum dalam al-qur’an surah an-Nisaa’ ayat 58 yang diterjemahkan sebagai berikut :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan  menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”

Ayat tersebut mengisyaratkan ada dua garis hukum yang dapat diambil yaitu :

a. Manusia diwajibkan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.

b. Manusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.

Dalam konteks kekuasaan negara perkataan amanah itu dapat dipahami  sebagai suatu pendelegasian atau pelimpahan kewenangan dan karena itu kekuasaan dapat disebut sebagai “mandat” yang bersumber atau berasal dari Allah SWT. jadi, kekuasaan dalam demokrasi Islam adalah suatu anugrah atau nikmat Allah yang merupakan suatu amanah kepada manusia untuk dipelhara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam al-qur’an dan dicontohkan oleh sunnah Rasulullah. Kekuasaan itu kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah. Kekuasaan harus selalu didasarkan pada keadilan, karena prinsip keadilan dalam islam menempati posisi yang sangat berdekatan dengan takwa. Seperti telah dikemukakan diatas bahwa setiap kekuasaan yang dilaksanakan dengan adil, dipandang dari sudut Islam akan merupakan rahmat dan kesejahteraan bagi setiap orang termasuk penguasa itu sendiri. Sebaliknya, apabila kekuasaan itu diterapkan secara zalim (tiran, otoriter,diktator atau absolut) maka kekuasaan itu akan menjadi bumerang dalam bentuk bencana dari Allah yang akibatnya kepada penguasa itu sendiri.

2. Prinsip Musyawarah

Prinsip musyawarah dalam demokrasi islam ada dalam surah al-Imran ayat 159 sebagai berikut :

“…dan bermusyawaratlah (hai Muhammad) dengan mereka dalam urusan itu (kemasyarakatan)”

Dari ayat ini dapat kita ambil garis hukum yaitu umat Islam wajib  bermusyawarah dalam memecahkan setiap urusan kenegaraan. Musyawarah adalah suatu prinsip kontitusional dalam demokrasi Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan dengan tujuan untuk mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum dan rakyat.

3. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan dalam demokrasi Islam juga tercantum dalam surah anNisaa’ ayat 135 sebagai berikut :

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat diatas dapat ditarik tiga garis hukum yaitu :

a. Menegakkan keadilan adalah kewajiban orang-orang beriman.

b. Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil.

c. Manusia dilarang mengikuti hawa nafsu dan menyeleweng dari kebenaran.

Ayat lain yang memerintahkan untuk menjadi saksi yang adil dan  menegakkan keadilan adalah surah an-nahl ayat 90 dan al-maidah ayat. Jadi, dalam demokrasi Islam apabila menjadi seorang hakim maupun

penegak hukum harus menerapkan prinsip keadilan ini jangan sampai orang yang kejahatannya berat dihukum dengan sanksi yang ringan.

4. Prinsip Persamaan

Prinsip persamaan dalam demokrasi Islam dapat dipahami melalui surah al-Hujaraat ayat 13 sebagai berikut :

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dari ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada hakikatnya semua  manusia itu sama dan berasal dari nenek moyang yang sama yaitu Adam dan Hawa. Dalam demokrasi Islam prinsip persamaan merupakan salah satu tiang utama dalam bangunan negara hukum menurut al-qur’an dan sunnah. Tanpa prinsip ini, bangunan tersebut menjadi goyah dan tidak mungkin bertahan. Prinsip persamaan dalam demokrasi Islam mengandung segala aspek kehidupan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru