26.8 C
Jakarta
Array

Prancis Akhiri Status Darurat Dua Tahun

Artikel Trending

Prancis Akhiri Status Darurat Dua Tahun
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Paris. Prancis akhirnya mengakhiri status darurat selama dua tahun pascaserangan mematikan kelompok teroris yang menewaskan 130 orang.

Dicabutnya status darurat ini bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Antiterorisme mulai Rabu 1 November kemarin. UU ini memperbolehkan polisi untuk menyelidiki properti milik warga, dan menutup masjid atau tempat lain yang dicurigai menyebarkan kebencian.

UU ini juga memberi wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri, tanpa persetujuan hakim, untuk memberlakukan perimeter jika terdapat indikasi ancaman.

“Sempat ada ketakutan karena kita tidak lagi memberlakukan status darurat maka tingkat waspada akan turun, namun justru sebaliknya,” kata Perdana Menteri Prancis Edouard Phillippe, dikutip dari AFP, Kamis 2 November 2017.

Menurutnya, level ancaman saat ini sudah cukup tinggi di seluruh dunia. Pasalnya, baru saja serangan teroris melanda New York, Amerika Serikat, yang menewaskan delapan orang.

Sementara itu, status darurat selama dua tahun terakhir menurut pemerintah sudah membantu lembaga intelijen menggagalkan lebih dari 80 persen ancaman serangan.

Presiden Perancis Emmanuel Macron pun mengatakan bahwa militan tetap menjadi ancaman terbesar bagi negaranya.

(FJR)

Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru