32.9 C
Jakarta
Array

Potret Radikalisme Agama di Indonesia

Artikel Trending

Potret Radikalisme Agama di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Potret Radikalisme Agama di Indonesia

Oleh: Muhammad Sahlan*

Pasca lengsernya Presiden Soeharto yang ditandai dengan berawalnya era reformasi Indonesia, rakyat Indonesia menghirup angin segar atas kebebasan berpendapat. Kabar baik ini dilegitimasikan oleh DPR dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sekaligus menunjukkan komitmen negara sebagai penganut sistem demokrasi (Pancasila). Selain sebagai kabar baik, UU tersebut juga menjadi sebuah kabar buruk—ibarat dua belah mata pisau yang tajam ke depan dan belakang—bagi bangsa Indonesia, yakni terancam masuk dan berkembangnya ideologi non-Pancasila dalam masyarakat. Perkembangan ideologi non-Pancasila dalam konteks ini dianggap mengancam negara apabila dipahami secara radikal oleh penganutnya dan bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Ancaman fundamentalisme agama tidak hanya sekedar ancaman “penyakit nalar” seseorang dalam melihat sesuatu, akan tetapi lebih jauh dari itu. Di Jakarta pada tahun 1998 misalnya didirikan organisasi Laskar Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab dan aktivitas utamanya adalah melakukan serangan secara fisik ke “tempat-tempat maksiat” menurut kacamata ideologi mereka. Tindakan main hakim sendiri ini dapat dinilai bahwa mereka telah melakukan kekerasan tanpa dasar hukum negara atas penegakan syariat Islam. Terjadi peristiwa mengenaskan juga, beberapa bom bunuh diri yang didalangi oleh kelompok JI (Jamaah Islamiyah)—yang merupakan organisasi fundamentalisme Islam—pada malam Natal tahun 2000 di Bali dan 2002 di hotel Marriot Jakarta memakan korban yang semuanya adalah non muslim. Kasus Bom bunuh diri ini juga terjadi lagi di tahun berikutnya: Bom Bali II 2005, Bom Tentena 2005, Bom Solo 2011 dan 2012, dan Bom Sarinah 2016 silam.

Di tahun 1982 bersamaan masih jayanya Orde Baru dibentuklah organisasi cabang Hizbut Tahrir Indonesia—yang merupakan organisasi pengusung sebuah negara dan masyarakat Islam global atau kekhalifahan universal, di tingkat internasional bernama Hizbut Tahrir Internasional—namun karena menolak demokrasi, organisasi ini baru dapat beroperasi lebih leluasa pasca jatuhnya rezim Soeharto. Di tahun berikutnya (1998) didirikan juga oleh aktivis gerakan tarbiyah yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin Mesir sebuah partai politik baru yang bernama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bertujuan untuk memperjuangkan syariah Islam dengan jalur demokrasi. Kemudian di beberapa tahun terakhir (2004) partai ini bersifat lebih sedikit pragmatis agar memperoleh suara dalam pemilu, namun tidak meninggalkan unsur “syariat Islam”nya.

Data terkini terkait ideologi negara yang diinginkan mahasiswa pernah dihasilkan dari penelitian aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GMPI) tahun 2006 yang dimuat dalam Koran Kompas 4 Maret 2008 halaman 2. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa 4,5% mahasiswa tetap sepakat bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dilanjutkan 80% mahasiswa berikutnya lebih menyetujui syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, dan 15,5 % sisanya memilih sosialisme sebagai acuan hidup. Responden penelitian diambil dari 11 kampus besar di Indonesia, UI, UGM, ITB, IPB, Unair, Unibraw, Unpad, Unhas, Unand, Unsri, dan Unsyiah.

Di tahun 2016 lalu, Saidi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) juga merilis hasil survey terhadap mahasiswa di kampus umum. Beberapa temuanya, 25% siswa dan 21% guru menyatakan Pancasila tidak relevan, sementara 84,8% siswa dan 76,2% guru menyatakan setuju dengan penerapan syariat Islam. Sementara di tahun sebelumnya 4% penduduk Indonesia menyetujui negara ISIS, dan 5% diantaranya adalah mahasiswa. Beberapa organisasi yang disebut menyebarkan ideologi ini adalah KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), Salafi, dan HTI, di mana mereka juga disebut sebagai penguasa perpolitikan mahasiswa saat ini.

Baca: Menanti Kontribusi Santri dalam Upaya Menangkal Paham Radikal

Selain dalam tingkat mahasiswa, terdapat penelitian juga yang menyebutkan bahwa radikalisasi agama telah menjangkit masyarakat sejak dari siswa. Penelitian ini dilakukan oleh Rokhmad (2012) dengan menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, paham radikal telah merasuk ke siswa yang memiliki pengetahuan agama minim melalui guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah berideologi Islam radikal. Kedua, Kegiatan mabit dan daurah dalam organisasi ekstra Kerohanian Islam (rohis) di sekolah sangat rentan menjadi sasaran kegiatan ideologisasi Islam radikal khususnya di sekolah umum. Ketiga, dalam buku paket dan LKS bermunculan berbagai pernyataan yang mendorong siswa untuk membenci atau anti terhadap agama atau bangsa lain. Data-data di atas menunjukkan bagaimana penyebaran dan ancaman radikalisme di Indonesia saat ini.

Paham radikalisme agama di Indonesia sebenarnya sudah mulai nampak sebelum negara Indonesia terbentuk. Kebijakan politik etis Kolonial Belanda terhadap masyarakat Hindia Belanda (Nusantara) memberi kesempatan pada haji-haji pribumi untuk melakukan ibadah haji ke Makkah. Dengan intensitas yang awalnya minim, kemudian mendekati awal abad 20 menjadi semakin bertambah, banyak orang Nusantara yang juga belajar agama di Makkah. Pada saat itu kondisi politik di Arab juga sedang mengalami pergolakan, yakni banyak munculnya gerakan pembaharuan Islam yang ditokohi oleh Al Afghani, Rasyid Rida, dan Muhammad Abduh. Gerakan ini mengangkat kembali ide pemurnian Islam atau puritanisme—yang secara arti berdekatan dengan radikalisme Islam—namun konteksnya adalah untuk melawan penjajahan (Eropa) masa itu. Hasil dari pendidikan orang Nusantara tadi melahirkan tokoh seperti Ahmad Dahlan (Muhamadiyah), Hamka, Tahir Tamaluddin, Surkati (Persis) dan beberapa tokoh lainya, yang kemudian menjadi tokoh pembaharu Islam (modernisme Islam) yang berbeda dengan Islam tradisional.

Demikian juga konteks sejarah muncul wacana radikalisme/fundamentalisme Islam yang kemudian dicap teroris—selain dari runtuhnya Orde Baru jika di Indonesia— oleh Barat adalah pasca peristiwa ditabraknya WTC pada 11 September 2001 oleh milisi Taliban. Peristiwa ini memberikan sebuah pukulan besar bagi Amerika, karena menewaskan banyak warganya. Atas dasar ini, mereka mencap Islam sebagai teroris. Pelabelan ini, bahkan tidak hanya ditujukan pada kaum fundamental Islam, tetapi semua umat Islam di dunia. Ketegangan ini juga mengakibatkan wacana dunia internasional tentang radikalisme agama (Islam) dan terorisme menjadi perhatian utama di abad 21. Hubungan antara Amerika dengan fundamentalis Taliban awalnya terjadi karena misi penguasaan minyak di Asia Tengah oleh Amerika. Meskipun akhirnya Taliban membelot dan malah menyerang WTC. Peristiwa ini dapat dilihat bahwa berkembangnya paham radikal berkaitan erat juga dengan geopolitik-ekonomi dunia. Sehingga tidak menutup kemungkinan  juga dengan di Indonesia, bahwa gerakan radikalisme Islam juga memiliki keterkaitan yang sama dengan ekonomi-politik yang ada di Indonesia sendiri maupun di dunia.

*Penulis adalah analis sosial keagamaan

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru