27.1 C
Jakarta

Potret Aswaja di Pulau Madura

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanPotret Aswaja di Pulau Madura
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Adalah suatu hal yang lucu, dipikir-pikir, seseorang yang menyeru dan memekikkan semangat ke-Ahlussunnah wal Jama’ah-an tanpa disadari meringkut di ranah ideologi rival sebuah ideologi yang dikenal dengan sebutan Aswaja ini.

Telah mafhum, Aswaja adalah ideologi yang berdiri di garis moderat/tengah, yakni tanpa dipoles dengan liberalisme dan fatalisme. Ia berpangku pada empat mazhab: Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Hanafi; sedangkan, secara sufistik, gaya tasawuf al-Ghazali dan Imam Junaidi yang dipakai; tanpa terkecuali, golongan Asy’ariyah dan golongan Maturidiyah, secara teologi, yang ia jadikan pedoman.

Ideologi Aswaja yang tak asing lagi di telinga kita telah booming di saentero Madura. Sebagai pulau garam yang kuat dengan doktrin teologis serta pengamalan dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikata sulit tersandera pemikiran-pemikiran nyentrik—yang menurut penganut ideologi Aswaja ssendiri pemikiran-pemikiran nyentrik ini adalah pemikiran yang sesat-menyesatkan.

Tak banyak tragedi memalukan yang saya amati di pulau Madura. Sebagai misal, sikap seorang lelaki yang hendak menjalani pernikahan tanpa dibekali dengan “kemampuan” (al-istitha’ah) nafkah, yakni harta, untuk istri yang tanpa jelas di depan mata. Ia hanya berani memberi nafkah batin—bersetubuh—tanpa terkecuali. Fatalistik yang seakan-akan biasa sebenarnya telah mendengungkan ideologi golongan Jabariyah (fatalisme). Ke-pede-an yang membekas kuat di pikiran suami tak lain karena tradisi yang membentuknya: orang yang tak mampu secara ekonomi tak kenapa menjalankan pernikahan terlebih dahulu, sedangkan urusan ekonomi sebagai nafkah istri dan anaknya dapat dipikir-pikir nanti pasca pernikahan.

Nabi Muhammad Saw. bersabda: Ya ma’syar al-syabab man istatha’a minkum al-ba’ah falyatazawwaj fa innahu aghuddu li al-bashar wa ahshanu li al-farj waman lam yastathi’ fa alaihi bi al-shawm fa innahu lahu wija’—Wahai para pemuda, siapapun yang mampu di antara kamu menikah (al-ba’ah), maka menikahlah karena ia lebih mengekang pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan, siapapun yang tidak mampu menikah, maka sebaiknya ia berpuasa karena puasa itu menjadi tali kendali.

Hadis Nabi Saw. tersebut dipaparkan secara terperinci dalam kitab Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi-nya Yahya bin Saraf Nawawi: Tentang kata “al-ba’ah”, ulama berbeda pendapat. Ada dua peryataan berkenaan dengan kata itu: [1] al-ba’ah adalah bersetubuh (al-jima’); dan [2] al-ba’ah berarti biaya pernikahan (mu’nah al-nikah). Jadi, yang dimaksud mampu bagi lelaki yang berkemauan nikah adalah yang mampu memberikan nafkah batin dan punya biaya untuk menjalani pernikahan.

Aneka pendapat ulama itu, tentu, yang sering terlupakan adalah pendapat kedua. Untuk pendapat pertama, tak perlu diperbincangkan lagi: lelaki yang mengebu-gebu menikah banyak yang dikuasi nafsu.

BACA JUGA  Mengatasi Kemiskinan dengan Memiskinkan Koruptor atau Menaikkan Gaji Pejabat?

Sikap fatalis sejatinya menjadi benalu terhadap kemandirian seseorang. Menjalani kehidupan rumah tangga tak seperti mengarungi kehidupan anak-anak atau hidup orang yang single dan jomblo. Butuh suatu kemandirian sebagai bentuk kedewasaan dalam menghadapi teka-teki hidup rumah tangga. Kecil-besarnya masalah tak segampang mengambil keputusan memutus tali pernikahan yang dibenci Allah Swt. Kesiapan menafkahi istri dan anaknya nanti adalah inti dari pertanggungjawaban suami, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Suami adalah seorang imam yang menjadi pelindung dan penyejuk istrinya, sekaligus idola anak-anaknya. Dalam sebuah novel Andrea Hirata yang berjudul Ayah, diceritakan seorang ayah, Sabari, yang mampu menjadi idola anak semata wayangnya, Zorro. Menjadi idola, tak segampang mata berkedip, tapi Sabari tulus mendidik, mencintai tiada bertepi, dan menyapih Zorro kala belia hingga bisa berjalan. Tak ayal, sikap dan kemampuan yang membekas dalam diri Sabari—sabar, pandai merangkai kata menjadi puisi, dan menyenangkan hati orang lain—mengalir automatically kepada pribadi anaknya, Zorro.

Memberikan nafkah kepada istri dan anak merupakan kewajiban suami. Hukum wajib yang dikemukakan ulama fiqh menjadi salah satu cara menghindari dosa pelaku dan ditelantarkannya istri dan anaknya karena tidak punya sepeser uang untuk dijadikan nafkah. Sehingga semangat hijrah dari meminta-minta tercapai. Dan, kekuatan iman yang melekat di dalam hati nurani mereka tidak roboh sebab ditukar dengan sebungkus nasi guna mengganjal perut yang menjerit-kelaparan.

Syukur, sikap pasrah yang membabi-buta ini masih dapat tertolong di Madura. Sebab, di sana penduduk hidup saling bahu-membahu, lebih-lebih mertua sendiri yang masih menyerukan anak perempuannya tinggal dan hidup bersama orangtuanya. Segala kebutuhan sedikit banyak ditanggulangi mertua perempuan. Sekalipun suami tidak punya uang alias kantong kosong masih bisa menambal kebutuhan istri dengan kemurahan dan kebelaskasihan mertua.

Coba kita bayangkan seandainya kita berkeluarga/menikah dengan perempuan kelahiran Jawa—yang sejauh pengamatan saya disertai cerita-cerita teman-teman—bahwa setelah akad nikah selesai, seorang perempuan yang sah menjadi istri kita, secara sah pula dilepas dari ketergantungan kepada mertua perempuan! Terus, apa yang kita perbuat seandainya saat itu pula kita tidak punya bekal harta? Mau ngutang sama istri kita? Malu. Mau diam? Tak bertanggung jawab. Serba salah, bukan?

Nah, sikap fatalis yang lama menggurita sebaiknya diamputasi, sehingga tidak menjadi penyakit yang dapat membunuh organ lain yang masih sehat. Ahlussunah wal Jamaah yang telah mengajari kita berpikir netral, yakni tidak free will dan fatalis, hendaknya diaplikasikan sebaik mungkin sehingga laki-laki benar-benar menjadi suami sejati bagi istri dan anak-anaknya. Dialah suami yang bertanggung jawab: memberikan nafkah, menyayangi, dan mendidik.[] Shallallah ala Muhammad.

Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Dr. (c) Khalilullah, S.Ag., M.Ag.
Penulis kadang menjadi pengarang buku-buku keislaman, kadang menjadi pembicara di beberapa seminar nasional

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru