26.7 C
Jakarta

Polri Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Gerakan Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalPolri Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Gerakan Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Polri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan gerakan paham radikalisme, terorisme ataupun gerakan yang meresahkan masyarakat seperti yang dilakukan Khilafatul Muslimin.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, gerakan seperti Khilafatul Muslimin dapat meresahkan masyarakat yang menyebabkan kegaduhan dan ketertiban umum dapat terganggu. Dedi menyatakan kekhawatiran adanya gerakan-gerakan yang dapat menimbulkan perlawanan terhadap NKRI.

“Apabila ada gerakan-gerakan yang mencurigakan di setiap daerah di Indonesia, dianggap meresahkan, segera lapor kepada kami, aparat kepolisian akan selalu siap dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Selasa (6/6/2022).

Dedi mengatakan gerakan yang mengarah pada radikalisme dan terorisme berawal dari gerakan kecil yang dianggap biasa. Biasanya, berawal dari sekumpulan orang dalam jumlah kecil lalu menghasut kepada orang lain sehingga banyak masyarakat yang ikut dalam gerakan tersebut.

Gerakan kecil yang dilakukan oleh masyarakat yang melanggar aturan harus dicegah sejak dini melalui sinergitas antara masyarakat dan aparat keamanan.

“Polisi bakal menindak kegiatan-kegiatan yang diduga mengarah kepada radikalisme. Hal ini agar gangguan keamanan, ketertiban, dan kerukunan akibat radikalisme bisa segera diantisipasi,” tegasnya.

Dedi mengimbau juga kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lainnya untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan saling mengingatkan agar selalu berbuat baik dalam aktivitas berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA  Intelijen BNPT Sebut Patriarkisme Perkuat Sebaran Paham Radikal Pada Perempuan

Menurutnya, demokrasi memang menjamin kebebasan masyarakat namun tetap ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya yakni dengan tidak menyebarkan pesan atau gerakan radikal di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Jika hal tersebut tidak dipatuhi, kata Dedi, hal itu akan timbul kekacauan di masyarakat, menimbulkan masalah yang semakin sulit diatasi oleh pemerintah.

“Mari kita semua bersinergi agar Indonesia tetap damai, aman dan nyaman. Kita harus taat aturan, jangan benar menurut sendiri, harus benar sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menjadikan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap di wilayah Lampung.

Abdul beserta beberapa orang lainnya bisa dijerat terkait UU Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota mereka sebelumnya melakukan Konvoi dengan motor sambil membawa poster bertuliskan ‘SAMBUT KEBANGKITAN KHILAFAH ISLAMIYAH‘. Konvoi tersebut diketahui terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022).

Diketahui, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, merupakan mantan anggota NII. Baraja telah 2 kali dipenjara.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru