32.9 C
Jakarta
Array

Politik, Post–Truth dan Ilmu Musthalahul Hadis

Artikel Trending

Politik, Post–Truth dan Ilmu Musthalahul Hadis
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Belakangan ini bangsa Indonesia tengah disibukkan dengan hoax yang marak terjadi di masyarakat. Mulai dari Kota hingga Desa tidak lepas dari suatu hoax, terlebih pada masa kampanye capres dan cawapres beberapa waktu lalu. Apalagi di zaman post-truth seperti sekarang yang memilki keturunan hoax sebagai anak kandungnya sendiri (Haryatmoko, 2019: 29).

Banyaknya isu miring dan simpang siur yang belum tentu kebenaranya yang disebarkan oleh pendukung 01 maupun 02—01 mengatakan 02 pengusung khilafah, 02 menyebut 01 antek-antek PKI—membuat peta perpolitikan Indonesia semakin memanas. Pasalnya isu-isu tersebut digoreng, diolah, dan selanjutnya disajikan kepada masyarakat yang kebanyakan masih mandasarkan kebenarannya pada perasaan yang dipercayai tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Alhasil yang terjadi hanya perbincangan ngalor-ngidul saja karena mereka hanya berbekal informasi atau pun berita yang belum tentu kebenaran dan keabsahannya.

 Meskipun bahasan ini sedikit basi, setidaknya tulisan ini dapat mewakili perasaan penulis. Kejenuhan ini dimulai dari sosial media Facebook, Instagram, WhatsApp yang tidak jauh dari politik dan politik. Jarang ditemui pembahasan yang mengarah pada pembangunan dan nasib bangsa untuk masa depan anak cucu kita sendiri. Semua orang sibuk dan hanyut dalam buaian isu yang belum jelas keabsahannya. Menariknya lagi, meskipun mereka tidak paham politik, tetapi mereka berlagak paham akan teori politik dan perkataanya seperti seorang ahli politik.

McIntery (dalam Haryatmoko, 2019: 29) menyebut bahwa post-truth lahir atas keprihatinan orang-orang dengan konsep kebenaran yang sedang terancam dengan bentuk penyerangan dan pelecehan. Post-truth sendiri mencuat ke permukaan akibat pilpres 2016 di Amerika Serikat—yang mempertemukan antara Donald Trump dan Hillary Clinton—dan pengambilan keputusan di Inggris yang berujung pada pencabutan keanggotaan Britania Raya dari Uni Eropa pada tahun 2016 (A. Setyo Wibowo, 2019: 2).

Berhasilnya Trump menduduki kursi kepresidenan Amerika Serikat, tidak dapat dilepaskan dari hoax. Mike Carnovich—seorang blogger yang cukup terkenal yang mendukung Trump—menyebarkan isu, Bill dan Hallary Clinton melakukan perbudakan seks kepada anak-anak di tempat makan Pizza, dan tim sukses Hillary Clinton juga melakukan ritual pemujaan terhadap setan dengan orgi seks. Begitu pun dengan Nigel Farage dan Boris John Son—politisi pendukung pencabutan keanggotaan Britania Raya dari Uni Eropa (Brexit) —yang telah berhasil menyebarkan isu yang tidak benar secara masif dengan meneriakkan, “Tiap Minggu Inggris harus setor 350 juta poundsterling ke Uni Eropa!” Kemudian banyak orang yang percaya mengenai isu ini, sehingga brexit menang (A. Setyo Wibowo, 2019: 2) .

Seperti diketahui arti post-truth bukanlah pasca suatu kebenaran, tetapi perlu diingat bahwa arti post-truth mengarah pada menutup-nutupi kebenaran yang relevan (Haryatmoko, 2019: 30). Lalu kapankah post-truth terjadi? Post-truth terjadi saat kebenaran dianggap tidak relevan, yang penting ada pembenaran atas suatu yang dipercayai dan merasa paling benar atas berita yang diperoleh (A. Setyo Wibowo, 2019: 2). Seperti apa yang telah disinggung di awal, polarisasi antara pendukung kubu 01 dan 02, membuat post-truth semakin subur bak tanaman bunga yang diberi pupuk kandang.

Post-truth selalu identik dengan informasi yang tidak benar itu disebabkan oleh hoax yang terjadi di mana-mana, saking menjamurnya, pengguna sosial media dan masyarakat pada umumnya bingung untuk menilai berita itu hoax atau benar adanya. Dengan demikian bagaimanakah cara mengetahui informasi itu benar atau tidak? Di tengah kegentingan seperti sekarang, tidak ada salahnya mencoba menerapkan ilmu musthalahul hadis untuk menangkis serangan hoax dari depan, belakang maupun samping.

Mahmud At-Thahan dalam Tasyirul Musthalahil Hadis, menulis terdapat lima kriteria hadis sahih—ketersambungan sanad, perawi harus adil, kuat hafalan atau dhabit, tidak syadz (Bertentangan), dan tidak ada ‘illah. Untuk masuk dalam pembahasan post-truth,setidaknya kriteria-kriteria tersebut harus ada dalam informasi atau berita yang berkembang supaya informasi atau berita tersebut benar-benar sahih.

Pertama, ketersambungan sanad atau ittishalul sanad. Istilah ini mengandung pengertian perawi harus bertemu dengan perawi lain. Cara untuk membuktikan bahwa perawi tersebut bertemu satu dengan yang lain, maka haruslah jeli dalam melihat sejarah kehidupan mereka yang meliputi biografi guru dan murid serta rekam jejak kehidupan.

Kedua, perawi harus adil. Secara sederhana adil di sini bermakna menjaga muruah atau yang berkaitan dengan nama baik. Dalam hal ini, yang harus dilakukan ialah dengan meneliti biografi dengan memperhatikan komentar para ahli hadis terhadap perawi tersebut. Dan jika perawi tersebut selama hidupnya pernah melakukan pelanggaran moral dan merusak nama baik, maka hadis tersebut tidak dapat diterima karena memilki kualitas yang rendah.

Ketiga, kuat hafalan atau dhabit. Jika perawi kuat hafalannya maka dapat dipastikan bahwa hadis yang diriwayatkan olehnya ialah sahih. Begitu pun sebaliknya, jika perawi lemah hafalannya dapat dipastikan hadis yang diriwayatkan olehnya ialah hasan bahkan bisa jadi dhaif.

Keempat, tidak syadz atau bertentangan. Hal ini dapat dilihat dari perawi yang tsiqah dalam meriwayatkan hadis tetapi bertentangan dengan perawi lain yang lebih tsiqah darinya dalam meriwayatkan hadis pula, maka yang demikian itu disebut syadz. Katakanlah ada sebuah hadis yang bertentangan maknanya, maka yang harus dilakukan ialah dengan mencari hadis yang paling kuat dengan menguji kualitas perawi hadis tersebut. Meskipun para perawi tersebut jika dilihat dari kulitnya sama-sama tsiqah, tetapi yang perlu digaris bawahi ialah lebih mengutamakan perawi yang lebih tsiqah dan kuat hafalannya.

Kelima, tidak ada ‘illah. Ada sebuah hadis yang nampaknya sahih, tetapi setelah diteliti lebih mendalam ternyata hadis tersebut memilki kecacatan yang kemudian membuat hadis tersebut memiliki kualitas yang rendah. Pengertian ‘illah sendiri merupakan sesuatu yang dapat merusak kesahihan hadis, yang mana sesuatu tersebut tidak terlalu nampak atau pun kelihatan.

Di peta percaturan politik Indonesia dan ditambah lagi dengan post-truth yang memiliki anak kandung hoax,sangatlah bijak jika menggunakan ilmu musthalahul hadis ini. Mulai dari kehatian-hatiannya dan kedetailanya dalam pengambilan keputusan yang meliputi menanyakan siapa pembawa informasi atau berita, isi informasi atau berita dengan isi informasi atau berita lain, dan sebagainya. Ini tidak lain hanyalah usaha untuk mendapat dan memastikan informasi atau pun berita yang diperoleh, benar atau tidaknya.

Bukan tidak mungkin jika masyarakat paham akan ilmu musthalahul hadis, hoax akan sirna secara sendiri karena ada obat yang mujarab. Selain itu, Ustaz Ghufron Ahmadi mengatakan—pengajar ilmu hadis di MAN Kembangsawit Madiun, dengan pendiri KH. Munirul Ikhwan yang juga pendiri PP. Subulul Huda Kembangsawit Madiun—bahwa setahu saya belum pernah ada di muka bumi, ada ilmu pemberitaan yang mengalahkan ilmu hadis. Dan kekhasan disiplin ilmu keislaman haruslah mendapat apresiasi.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru