26.8 C
Jakarta

Pesantren dan Gagasan Nasionalisme Religius untuk Konter-Terorisme

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuPesantren dan Gagasan Nasionalisme Religius untuk Konter-Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul buku: Nasionalisme Religius, Manhaj Kebangsaan Ulama’ Nusantara, Penulis: Tim Naskah (Narasi Kajian Ilmiah) Pesantren Ma’had Aly Lirboyo, Tahun: Cetakan I, Juli 2019, Penerbit: Lirboyo Press, Tebal: Xxxii + 301, Peresensi: Mohammad Nasif.

Harakatuna.com – Ikhtiar pesantren untuk terus menggali konsep sebuah negara yang ideal lewat khazanah kitab kuning terus berlanjut. Setelah menerbitkan Fikih Kebangsaan 1, Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinekaan dan Fikih Kebangsaan 2, Menebar Kerahmatan Islam. Ponpes Lirboyo Kediri lewat para santri-santri tingkat akhir, atau Ma’had Aly, kembali menerbitkan buku bertopik relasi agama dan negara berjudul: Nasionalisme Religius, Manhaj Kebangsaan Ulama’ Nusantara.

Buku tersebut diberi pengantar tokoh-tokoh nasional. Diantaranya, KH. Musthofa Bisri; Habib Lutfi bin Yahya; dan KH. Said Aqil Siraj. KH. Said Aqil dalam kata pengantarnya memberi apresiasi, bahwa buku tersebut memperlihatkan arah ijtihad ulama’ nusantara yang sesungguhnya. Yaitu bahwa arah perjuangan Indonesia kedepan bukanlah bangunan yang bersandar pada latar belakang agama secara khusus. Tapi, pada nilai kebinekaan yang digali dari nilai-nilai peradaban dan budaya bangsa.

Buku ini bila dirangkum berbicara tentang empat hal: pertama, nasionalisme dilihat dari sejarah kelahiran dan keberadaannya dalam Islam; kedua, pro kontra tentang relasi antara negara dan agama dalam Islam; ketiga, pemikiran ulama’ Indonesia tentang perpolitikan nasional; empat, tentang Indonesia sebagai negara yang religius.

Term Nasionalisme

Tidak seperti berapa pihak yang enggan memakai istilah nasionalisme sebab muncul dengan latar belakang pandangan negatif terhadap institusi agama, buku ini malah mencoba membangun narasi baru tentang arti nasionalisme. Buku ini bahkan menyatakan ada nasionalisme dalam Islam. Dan meski nasionalisme tidak memiliki dasar dalil yang kuat dalam Islam, tapi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sehingga istilah nasionalisme tidak boleh serta merta ditolak sebab sejarah kemunculannya.

BACA JUGA  Penanganan Terorisme di Indonesia: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana dan Non-Pidana

Prinsip-prinsip nasionalisme dalam Islam ada pada kontrak sosial Nabi Muhammad bersama penduduk Madinah yang memiliki ragam suku serta agama, untuk mempertahankan kota Madinah dari serangan kaum quraisy Makkah. Dimana kontrak sosial tersebut diistilahkan dengan Piagam Madinah. Kontrak sosial ini dilanjutkan dengan gerakan jihad mempertahankan kota Madinah, yang dalam istilah lain merupakan gerakan patriotime pada kota Madinah.

Pesantren dan Isu Pendirian Khilafah

Meski pandangan pesantren terhadap isu pendirian khilafah sudah jelas, tapi sepertinya buku ini masih merasa perlu mengulasnya kembali. Terutama tentang adanya reduksi terhadap konsep khilafah dan perlunya normalisasi penerapan hukum Islam.

Buku ini secara mendalam mengulas bagaimana beberapa orang salah dalam memahami ungkapan al-Qurthubi dalam tafsirnya mengenai kewajiban mengangkat pemimpin. Sebab, mengangkat pemimpin dan mendirikan negara dengan system khilafah adalah dua hal yang berbeda.

Mengenai nomalisasi penerapan hukum Islam, normalisasi sendiri sebenarnya adalah mengembalikan dan meluruskan pemahaman keliru yang disalahpahami, pada batas semula saat suatu hukum dilahirkan. Buku ini berbicara panjang lebar tentang hukum pidana Islam.

Penerapan hukum pidana dalam Islam memiliki tahapan-tahapan seperti pertimbangan dalam pemberlakuan, prinsip-prinsip penerapan sebelum sampai ke jenjang formalisasi hukum. Hukum pidana Islam tak bisa serta merta diterapkan tanpa campur tangan pihak berwenng serta maslahah dan mafsadah yang meliputinya.

Politik Adalah Masalah Ijtihad

Sedang dalam membicarakan permasalahan politik, buku ini menekankan bahwa permasalahan politik adalah permasalahan ijtihadi. Islam tidak memiliki pandangan politik yang baku. Dan dalam konteks keindonesiaan, ulama’ Indonesia telah menerapkan ijtihad politiknya sendiri.

Dan di antara hasil ijtihad politik adalah penerapan sistem demokrasi yang menjaga hak kebebasan berbicara dan beragama, penerimaan terhadap pancasila, UUD 1945, dan penolakan terhadap gerakan semacam Hizbu Tahrir Indonesia.

Mohammad Nasif
Mohammad Nasif
Lulusan Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru