31 C
Jakarta
Array

Perpu Ormas Jadi Undang-Undang, Wapres JK: Substansinya Sama

Artikel Trending

Perpu Ormas Jadi Undang-Undang, Wapres JK: Substansinya Sama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, bukan berarti menghilangkan prinsip keadilan. Menurut JK, keduanya tetap harus lewat pengadilan jika ingin membubarkan ormas.

“Kalau undang-undang yang ada, pemerintah, kalau mau membubarkan (ormas), harus lewat pengadilan. Jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perpu ini dibalik sedikit,” kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

JK mengatakan hal itu ketika ditanya ihwal Perpu Ormas yang disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dalam sidang itu, mayoritas fraksi menerima. Sedangkan tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PAN, menolak.

Menurut JK, dalam undang-undang, jika pemerintah ingin membubarkan ormas, harus dilakukan melalui pengadilan. Sebaliknya, dalam Perpu Ormas, pemerintah langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Jika ada pihak yang tidak setuju, mereka bisa menggugatnya di pengadilan.

“Ujung-ujungnya pengadilan juga sebenarnya, cuma terbalik, dia punya proses. Jadi hanya perbedaan proses, intinya tidak beda,” ujar JK.

Dia mencontohkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus yang tidak setuju bisa menggugatnya di pengadilan. Jika pengadilan menyatakan pembubaran tidak sah, pembubaran oleh pemerintah tidak sah.

Dengan proses yang menggunakan pengadilan, baik di undang-undang maupun Perpu, JK mengatakan, prinsip pokoknya adalah keadilan tetap ada. “Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktator. Sebab, tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya,” kata JK.

Tempo.co

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru