Harakatuna.com – Menjadi manusia yang paling bermanfaat untuk sesama adalah hal yang dianjurkan Rasulullah. “Khoirunas anfauhum linnas, demikian sabda Rasulullah dalam sebuah hadisnya. Menjadi penguasa atau pejabat adalah salah satu cara efektif untuk menjadi manusia yang bermanfaat. Bayangkan saja satu tanda tangannya bisa membantu ribuan bahkan jutaan umat. Namun demikian, godaan menjadi penguasa juga berat karena tidak sedikit yang mengambil keuntungan dari jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Rasulullah dalam sebuah hadisnya menjelaskan upaya mengambil keuntungan dari jabatannya sebagai penguasa merupakan perbuatan ghulul. Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, ghulul bukan hanya tentang menggelapkan harta, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan jabatan yang diembannya. Rasulullah sendiri menjelaskan bahwa ghulul merupakan celaan dan aib bagi seseorang di hari akhir kelak.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah), lalu beliau bersabda “Saya tidak memiliki hak dari harta (ghanimah) ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian darinya (juga), kecuali yang seperlima. Itupun dikembalikan kepada kamu. Maka serahkanlah (harta rampasan ini) walau hanya berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kalian melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat”. (HR. Ahmad)
Rasulullah sendiri memberikan peringatan tersendiri kepada penguasa yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan diri sendiri. Ketika ada penguasa yang seperti ini, Rasulullah sendiri langsung naik mimbar dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ
Artinya: “Dari Abi Humaid as-Sa’idi (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Luthbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk melaporkan hasil pemungutan zakat) beliau memeriksanya. Ia berkata: “Ini harta zakatmu, dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku).” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “jika engkau memang benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu datang kepadamu?”
Kemudian Nabi SAW berpidato mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata “Selanjutnya saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan tugas yang menjadi bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu, orang tersebut datang dan berkata: “ini hartamu (Rasulullah) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya hadiah itu juga datang kepadanya? Demi Allah begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh atau kambing mengembik”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tindakan Rasulullah yang berpidato di hadapan publik sebagaimana diceritakan pada Hadits ini menegaskan bahwa Nabi sangat tidak menyukai hal tersebut. Beliau yang biasanya selalu berusaha menutupi aib seseorang, saat itu malah memilih untuk mempublikasikan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh salah satu bawahannya. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita bahwa jika seorang pejabat terbukti melakukan tindak penyalahgunaan wewenang, maka kita boleh menyebarkannya di hadapan umum agar menjadi pembelajaran bagi pejabat tersebut dan keluarganya. Wallahu A’lam Bishowab.