26.3 C
Jakarta
Array

Perang Pemikiran di Era Medsos

Artikel Trending

Perang Pemikiran di Era Medsos
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setelah dikirim “dami” kedua buku ini untuk ditelaah sebelum diterbitkan kemarin oleh Penerbit Harakatuna, saya menarik kesimpulan bahwa keduanya sangat dibutuhkan untuk memahami konstruksi berpikir HTI dalam melihat “syariah” dan “maqasidh syariah”.

HTI dalam melihat Islam itu percaya bahwa Islam itu meliputi “din, dunya dan daulah”. Sampai aspek ini, umat Muslim tidak ribut, sekalipun Qomaruddin Khan dalam “Political Concept in the Qur’an” pernah menyoal bahwa yang di maksud oleh ayat “Dan Kami turunkan kepadamu kitab suci untuk menjelaskan segala sesuatu” itu bermakna penjelasan dalam “aspek panduan moral” bukan “segala aspek dan objek kehidupan”, seperti sistem negara yang baku tetapi panduan moral bernegara ada dalam Qur’an.

Dalam memahami Islam, HTI tidak lentur, berbeda dengan NU dan Muhammadiyah. HTI kerap terjebak dalam aspek literal bahkan memiliki kecenderungan penekanan Islam dari aspek zahiriyah (bukan aliran). Kecenderungan itu bisa berdampak buruk pada penafian eksistensi kontekstual dan dimensi “dalam” (interior). Memang, dalam memahami pemikiran HTI, kita tidak bisa melepaskan situsi, meminjam bahasa Arkoun, yakni “aesthetics of reception” atau sosio-culture yang mengitarinya. Di mana doktrin dan hafalan lebih menguasai ketimbang cara kerja teks-konteks-kontekstualisasi terhadap teks-teks Ilahiyah dan sabda Nabi Muhammad.

Saya tertarik untuk mengutip pendapat Muhammad Imarah dalam salah satu kitabnya—sekalipun tokoh ini dianggap “sesat” oleh kelompok HTI: “Islam sebagai agama tidak menentukan suatu sistem pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim, disebabkan logika (rasionalitas) tentang kecocokan agama ini untuk sepanjang masa (agar abadi sepanjang masa, pen) dan tempat, menuntut (adanya) agar persoalan-persoalan yang selalu akan berubah oleh kekuatan evolusi harus diberikan (bisa juga diserahkan) kepada (wilayah) akal manusia. Dibentuk menurut kemaslahatan umum.”

Kedua buku ini penting untuk dijadikan bahan perbandingan di tengah gencarnya gonggongan Khilafah dari kelompok HTI dan Khilafatul Muslimin di Lampung. Perlu juga kita ketahui bahwasanya visi bernegara—dalam konsepsi HT—setidaknya berporos pada dua aspek, yaitu: “nidzamu al-Hukmi” (sistem pemerintahan) dan “al-Hukkam” atau problematika dalam hal kepemerintahan. Keduanya menjadi aspek bahasan panjang dan menuai friksi, untuk menghindari friksi-friksi yang ada, HTI menawarkan konsep Khilafah sebagai solusi umat.

Langkah menghilangi friksi, HTI menawarkan tiga cara, yaitu: al-Shira’ al-Fikri” (langkah pemikiran). Aspek ini menekankan adanya kewajiban perang pemikiran dan upaya menjelaskan kepada masyarakat bahwa sistem yang dianut di Indonesia ini adalah kufur dan batil (mirip dengan paradigma berpikir ISIS); langkah kedua yakni politik. Langkah ini bertujuan untuk melarang propaganda dan penawaran sistem selain sistem Khilafah; langkah ketiga yaitu peradilan. Langkah ini ditekankan kepada para hakim untuk tegas menjatuhi hukuman kepada orang-orang yang hendak mengganti sistem Khilafah.

Saya pun berpikir, seandainya tiga pola itu kita ambil substansinya dan kita terapkan dalam berdemokrasi. Maka itu sudah jalan pintas dalam membereskan masalah “pembubaran HTI”. Di mana langkah pemikiran, kedua buku ini patut kita jadikan barometer dari perspektif Sunni (bukan HTI); langkah politik, pemerintah mengeluarkan perppu; dan langkah peradilan adalah menindak siapa saja ormas yang hendak mengganti sangkar NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Selamat menikmati kedua buku penting ini.

Depok, 02 Juli 2017
Muhammad Makmun Rasyid
(Penulis buku HTI: Gagal Paham Khilafah)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru