32.9 C
Jakarta

Perang Melawan Rezim Israel, Jihadkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPerang Melawan Rezim Israel, Jihadkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Ketika kita menyimak berita terkini di youtube, televisi ataupun Koran, akan kita saksikan brutalnya jet-jet tempur Israel memborbardir tentara dan rakyat sipil palestina. Puing reruntuhan bangunan berserakan di mana-mana, korban luka dan jiwa terus berjatuhan di beberapa tempat. Namun pemandangan demikian tak sedikitpun menggugah hati nurani para elit rezim Israel. Justru mereka malah semakin ganas untuk menjajah tanah palestina.

Lantas bagaimana pandangan fikih. Apakah rezim Israel adalah kafir harbi yang wajib diperangi? Apakah perlawanan tentara dan warga palestina bisa dianggap jihad fi sabilillah? Apakah mereka yang gugur dalam perlawanan dapat disebut syahid?

Untuk menjawabnya kita mulai dari definisi kafir harbi. Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaily, pakar hukum Islam dari universitas Damaskus, kafir harbi adalah:

الحربي: هو بيننا وبين بلاده عداوة وحرب.

Kafir harbi ialah orang kafir yang berbeda negara serta terdapat permusuhan dan peperangan di antara kita. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 6, Halaman 593)

Menilik dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa rezim Israel adalah kafir harbi yang wajib diperangi karena mereka menindas dan memusuhi orang-orang Islam yang ada di negara Palestina.

Kemudian apakah perlawanan yang dilakukan tentara dan warga Palestina termasuk jihad yang hukumnya wajib bagi umat muslim?

Untuk menghukuminya kita perlu memahami makna jihad secara hakikat. Ibnu rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid mendefinisikan jihad sebagai “perjuangan dengan segala potensi diri untuk menegakkan kalimat Allah guna menggapai rida-Nya.” (Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Juz 1, Halaman 259)

Mencermati definisi Ibnu rusyd di atas tampak bahwa, perlawanan tentara dan rakyat Palestina demi mempertahankan haknya, membela tanah air, dan memperjuangkan harkat martabat jelas merupakan jihad. Meskipun seandainya motif dari peperangan yang terjadi adalah politik dan kekuasaan, tetapi Islam mengajarkan umatnya untuk melawan musuh jika ketentraman mereka diusik tanpa alasan yang dibenarkan.

BACA JUGA  Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Penjelasannya

Hukum jihad sendiri pada awalnya sebatas fardu kifayah, namun pada kondisi tertentu jihad dapat menjadi fardu ain. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan jihad menjadi fardu ain:

Pertama, ketika kedua kubu (muslim dan kafir) telah berhadap-hadapan. Kedua, ketika negara Islam dizalimi oleh rezim kafir yang bertujuan menjajah dan menguasai. Ketiga, ketika Imam atau Presiden telah memeberikan komando kepada rakyatnya untuk berjihad. (Ibnu Musthafa Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 8, Halaman 5851)

Kemudian apakah tentara maupun warga yang gugur dalam peperangan melawan rezim Israel dapat dikatakan syahid?

Untuk menjawabnya kita dapat menilik pernyataan Syekh Zainuddin al-Malibary berikut ini:

وهو من مات في قتال كفار) أو كافر واحد، قبل انقضائه، (بسببه) أي القتال،

Syahid adalah seseorang yang wafat di dalam peperangan melawan orang-orang kafir sebelum selesainya perang dan wafatnya memang disebabkan oleh perang tersebut. (Syekh Zainuddin al-Malibary, Fath al-Mu’in, Maktabah Syamilah, Juz 2, Halaman 154)

Mengacu pernyataan Syeh al-Malibary di atas dapat kita simpulkan bahwa, mereka yang gugur melawan rezim Israel dapat dikatakan syahid, dan jasadnya tidak perlu dimandikan. Sebab darah yang mengucur akan menjadi saksi jihad mereka di akhirat nanti.

Alhasil, perlawanan tentara dan rakyat Palestina terhadap penjajahan Israel adalah jihad fi sabilillah. Hal ini seharusnya wajib dilakukan oleh semua umat muslim demi menjaga harkat, martabat dan kedaulatan negara dan agama. Sementara mereka yang gugur di medan pertempuran tentunya akan mendapatkan ganjaran surga, sesuai janji Allah SWT. Wallahu A’lam

Mohamad Mochsin, Mahasantri Mahad Aly Salafiyah Safiiyah, Situbondo, Jawa Timur

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru