26.2 C
Jakarta
Array

People Power Hukumnya Haram

Artikel Trending

People Power Hukumnya Haram
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Surabaya-PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail, atau mengkaji permasalahan di masyarakat dari perspektif ilmu fiqih. Hasilnya, dari beberapa kajian, aksi people power diharamkan untuk dilakukan.

“Jadi intinya Bahtsul Masail ini menyatakan bahwa tidak boleh kita mendelegitimasi KPU, itu tidak diperbolehkan karena KPU merupakan sebuah institusi yang resmi untuk melakukan amanah melaksanakan pemilihan presiden dan pemilu di negeri ini. Haram, tidak boleh,” kata Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif di Sekretariat PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Senin (20/5/2019).

Kiai Syafruddin juga menerangkan mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan aksi people power atau kedaulatan rakyat. Dalam kajiannya, hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

“Jawabnya tidak diperbolehkan karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan, atau dampak perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat. Jadi tidak diperbolehkan menolak hasil Pemilu dari perspektif fiqih karena KPU merupakan lembaga yang sudah disetujui sebagai lembaga resmi pemerintah, lembaga resmi negara yang diamanatkan untuk mengadakan pemilihan umum dalam memilih pemimpin di Republik Indonesia ini,” papar Kiai Syafruddin.

“Yang kedua apakah menolak hasil Pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat dibenarkan, jawabnya tidak dibenarkan. Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, dan mengacaukan keamanan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kiai Syafruddin juga menerangkan kajian ini didapat melalui proses perdebatan yang cukup panjang. Sementara hal ini merujuk beberapa ayat di Al Quran.

“Dasarnya Al Quran surat An Nisa ayat 59, kita disamping harus taat kepada Allah dan hasilnya, harus taat kepada Ulil Amri adalah pemimpin negara termasuk di dalamnya lembaga yang disetujui dan ditunjuk untuk melaksanakan pemilihan pemimpin. Al Buruj Ayat 10, Al hujurat ayat 9, hingga Al maidah ayat 33,” ungkap Kiai Syafruddin.

Di kesempatan yang sama, Kiai Syafruddin mengimbau para warga NU agar tidak mudah terprovokasi. Jika tak bisa menerima hasil Pemilu, Kiai Syafruddin menyarankan untuk menyampaikan aspirasinya di Jatim saja.

“Tentu kami mengimbau untuk tidak ikut terprovokasi. Kalau memang masih tidak puas, mari kita selesaikan di Jawa Timur kalau ada perhitungan di Jawa Timur yang masih belum pas karena kalau memang hanya angan-angan saja itu tentu tidak diperbolehkan. Kalau ada kecurangan atau ada apa buktikan. Karena dengan demikian kita clear semuanya. Kalau hanya perspektif ini yang bahaya,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru