30.7 C
Jakarta

Penulis Buku HTI Gagal Paham Khilafah Sambangi Kota Kretek

Artikel Trending

Penulis Buku HTI Gagal Paham Khilafah Sambangi Kota Kretek
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Kudus. Penulis buku HTI Gagal Paham Khilafah, Muhammad Makmun Rasyid menyambangi kota kretek dan memberikan wawasan kebangsaan dan membeberkan fakta-fakta bahwa ideologi Hizbut Tahrir Indonesia, Khilafah Islamiyah tidak cocok diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi “Membentengi NU dari Aliran Radikalisme” di MWC NU Kec. Gebog Kudus, Kamis (11/5). Selain Makmun Rasyid, penulis buku HTI Gagal Paham Khilafah. Datang juga sebagai narasumber IPDA Subkhan, Kabit 5 Intelkam Polres Kudus.

Menurut Makmun Rasyid dalam diskusi tersebut gerakan HTI itu sama dengan gerakan PKI di Moscow kala itu, mendidik lima orang, lima orang mendidik lima orang lagi. “Caranya dalam membuat virus Khilafah di Indonesia hampir sama dengan MLM,” tambahnya.

Rasyid juga menjelaskan bahwa sistem khilafah itu kewajiban dan siapa yang tidak memiliki niat untuk mendirikannya termasuk bagian dari perbuatan dosa paling besar, itu menurut versi Taqiyuddin Al-Nabhani.

Dalam bukunya, Rasyid membuktikan bahwa ideologi khilafah tidak ada landasannya dalam Al-Quran dan tidak ada satu pun ayat yang bisa dijadikan legitimasi penerapan sistem khilafah. Justru ideologi tersebut akan merusak kemajemukan, keharmonisan dan keutuhan NKRI. “Ideologi yang diusung HTI memang tidak sesat, tetapi tidak cocok di Indonesia. Ketidakcocokan dengan kulture dan budaya di Indonesia itulah, eksistensi HTI berpotensi melahirkan perpecahan antara bagian Barat dan Timur,” jelasnya.

Rasyid kembali menyinggung legalitas HTI sebagai Ormas. Bahwa ormas-ormas yang ada di Indonesia harus sesuai dengan falsafah negara dan berharap mendaftarkan kembali pada pemerintah. Baginya, Ormas adalah “Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya saat mengutip pasal 2 Undang-undang RI, No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Harapan saya, semua ormas di Indonesia harus mendaftarkan kembali keberadaan mereka, ormas yang tidak sesuai falsafah bangsa Indonesia, tidak boleh diakui eksistensinya,” katanya.

Rasyid menegaskan bahwa bukunya ditulis bukan atas dasar anti Khilafah atau anti Syariat Islam. Memperkuat pernyataan tersebut Rasyid mengutip kitab Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad karya Imam Ghazali yang berbunyi, “Kajian tentang Imamah, dalam hal ini termasuk term Khilafah, bukan termasuk hal yang penting. Hal itu juga bukanlah bagian kajian ilmu logika, tetapi ia termasuk bagian dari Ilmu Fikih.”

Sedangkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus, Djati Sholikhah yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan HTI di Kudus secara yuridis harus berbadan hukum, sedangkan di Kudus belum pernah memberikan atau terdaftar di Kesbangpol Kudus.

“Kami di Kudus belum pernah menerima salinan atau surat bahwa HTI di Kudus sudah berbadan Hukum,” tambahnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru