26.1 C
Jakarta
Array

Penulis buku HTI Gagal Paham Khilafah dukung Perppu Ormas

Artikel Trending

Penulis buku HTI Gagal Paham Khilafah dukung Perppu Ormas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Depok — Penulis buku HTI Gagal Paham Khilafah, Muhammad Makmun Rasyid mendukung diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan catatan saat tidak merusak aturan yang telah ada saat dilaksanakan.

“Bagi saya pribadi, saya mendukung Perppu ini, Catatannya adalah Perppu yang fungsinya sebagai instrumen untuk membubarkan ormas harus dibungkus dengan mekanisme pembubaran yang bagus dan tidak bersifat dekstruktif,” kata Makmum saat dikonfirmasi Rimanews, Kamis (20/7/2017).

“Artinya, Perppu tidak perlu mengubah secara totalitas prosedur pembubaran ormas, karena sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2013,” tambahnya.

Selain itu, Makmum Rasyid juga menyampaikan bahwa pemerintah sejatinya tidak boleh mencantumkan nama organisasi yang akan dibekukan, Menurutnya pemerintah hanya bisa memberikan kriteria-kriteria Ormas seperti apa yang layak dibubarkan.

Download: Daya Adaptasi-Kamuflase & Daya Tunggang Hizbut Tahrir(2)

“Terkait Perppu tahun 2017, di mana Perppu tidak boleh mencantumkan nama-nama organisasi tetapi (Hanya) kriteria ormas yang bisa dibubarkan,” katanya.

Terkait persoalan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di indonesia sendiri, Makmum Rasyid menjelaskan bahwa untuk melihat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam konteks Pro atau Tidak terhadap Pancasila tentu tidak bisa dilihat dari legalitas formalnya saja.

Akan tetapi juga harus melihat dari sisi sumber primer dan sekunder yang tertuang dalam Kitab-Kitab Hizbut Tahrir itu sendiri.

“Melihat HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dalam konteks pro atau tidak terhadap Pancasila tidak bisa dilihat dari legalitas formalnya, melainkan dilihat dari sumber primer dan sekunder yang tertuang dalam kitab-kitab HT (Hizbut Tahrir),” katanya.

Berdasarkan ajaran yang tertuang dalam Kitab Hizbut Tahrir tersebut, Makmum Rasyid mengatakan bahwa HTI tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia yang bersifat final lantaran Pancasila sudah tercampur dengan ideologi-ideologi sosialisme, liberalisme dan komunisme.

“HTI menganggap bahwa Pancasila dalam derivasinya tercampur oleh ideologi-ideologi sosialisme, liberalisme dan komunisme, yang semuanya itu bertentangan dengan Islam (menurut HTI), Disamping juga, Pancasila tidak memiliki turunan yang seideal Pancasila itu (lagi-lagi menurut HTI). Jadi, HTI anti-Pancasila,” tegasnya.

Makmum Rasyid menegaskan bahwa sejatinya HTI di Indonesia merupakan partai pembebasan dan bukan organisasi masyarakat dan untuk bisa masuk maka HTI lebih memilih  mendaftarkan diri menjadi Ormas.

“HTI, sejatinya, bukan organisasi masyarakat melainkan Partai Pembebesan. Tetapi ketika masuk ke Indonesia, HTI mendaftarkan sebagai ormas bukan partai politik. Mengapa? HTI tidak akan mengulangi nasib yang pernah dialami Taqiyuddin Al-Nabhani saat mendaftarkan partai politik di negeri Yordania. Setelah diketahui bahwa rencana dan gagasan HT akan menimbulkan polemik berkepanjangan dalam internal negara, maka kontrakan yang disewa sebagai tempat bertemu digrebek dan saat itu dinyatakan ilegal,” ungkapnya.

“Sejarah ini menjadi pertimbangan kuat HTI untuk mendaftarkan diri sebagai partai politik di Indonesia, yang syarat dengan ideologi Pancasila,” lanjutnya.

Sumber: Rima News

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru