31.4 C
Jakarta
Array

Penista Agama Para Pemarah

Artikel Trending

Penista Agama Para Pemarah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Beberapa hari yang lalu, komedian Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan penistaan agama. Andre dilaporkan oleh seorang advokat bernama Sulistyowati dan Tim Hukum PA 212. Tentang penyeretan komedian atas pasal Penistaan Agama, Andre menjadi nama kesekian. Sebelumnya, komedian seperti Muslim, Coki, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman juga turut serta terdaftar dalam deretan dugaan pasal serupa.

Publik pun tak ayal menunjukkan keheranan, bukan semata mudahnya mereka menggunakan pasal penistaan, melainkan kenapa sebagian yang lainya yang notabenenya tidak jauh berbeda menghina, juga tidak dilaporkan? Pertanyaan ini tentu tidak mudah dijawab. Ia membutuhkan jawaban komprehensif yang di dalamnya juga terkait dengan kepentingan politik.

Fungsi Laten

Dalam satu padanan pendapat, Burhanuddin Muhtadi (2018) menyebut trend intoleransi dan politik identitas tidak hanya bersifat jangka pendek. Menurutnya, aksi-aksi bela Islam telah meninggalkan jejak atau warisan yang panjang. Data-data ini, menyeruak ke permukaan pasca aksi bela Islam berjilid-jilid yang lalu, yang secara relasional berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan di Ibu Kota.

Artinya bahwa, ada relasi antara penggunaan nilai-nilai agama dan kepentingan politik, termasuk didalamnya tuduhan terhadap (yang dianggap) menista agama. Narasi ini diciptakan untuk membangun opini publik bahwa di setiap momentum politik melulu terdapat kelompok atau figur yang berafiliasi atau mendukung salah satu calon yang tidak cinta terhadap agama. Kita mahfum, bahwa nama-nama seperti Andre Taulany ikut serta dalam gelora akbar kampanye politik di GBK beberapa hari yang lalu, atau komedian seperti Ge Pamungkas, dengan kelakar komedinya yang mengkritik persoalan banjir dan kebijakan pemimpinnya.

Dengan demikian, penggunaan pasal Penistaan Agama akan semakin mempermudah mereka melakukan labelling terhadap kelompok sebrangnya dengan anti Islam dan lain semacamnya. Ujung dari ini semua, adalah mendobrak kebencian terhadap satu kelompok yang lain untuk mengeruk kepentingan eloktoral.

Senada dengan Cherian George dalam Pelintiran Kebencian; Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi (2017) yang mengatakan bahwa penjeratan melalui undang-undang Penistaan Agama, telah mencipatkan kondisi ideal bagi pelintiran kebencian. Hukum yang melarang penghinaan terhadap agama di Indonesia, menurut Cherian, memungkinkan agen pelintiran kebencian untuk menodongkan perangkat koersif negara kepadakelompok-kelompok sasarannya.

Mudah Marah

Sebagian masyarakat kita, tampaknya dalam mengahadapi persoalan yang bersinggungan dengan nilai-nilai yang dipercayainya, apalagi sampai berbeda, kerap menggunakan amarah dalam menghadapinya. Selain dari pada penggunaan hukum untuk menjatuhkan sasarannya dengan tudingan anti agama, napas kebencian tidak bisa dilepaskan dari sebab yang melatuknya.

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam Mengapa Mereka Marah (1981) mengajukan dua pendapat, kenapa pemuka Islam mudah marah. Pertama-tama, Gus Dur melihat kaum Muslimin sendiri terbagi menjadi dua, yakni kelompok yang mengidealisir Islam sebagai alternatif satu-satunya terhadap isme dan ideologi, dan mereka yang yang menerima ‘dunia apa adanya’.

Kelompok pertama, ini mengandaikan kesempurnaan tentang Islam itu sendiri. Islam dianggap sudah mempunyai perangkat lengkap atas segala persoalan manusia, termasuk moralitas dan kepemimpinan. Segala persoalan melulu dilandaskan pada kejauhan atai tidak sama dengan, andaian mereka tentang idealitas Islam. Postulat-postulat formal Islam dijadikan sebagai jawaban kemelut persoalan masyarakat modern, dengan tolak ukur alquran dan alhadits sebagai kadar keislaman, atau dalam konteks ini, dikatakan menista agama.

Dikatakan seseorang melakukan penistaan itu diukur dengan standar moralitas dan pemahaman ekslusifnya terhadap teks. Dua alat ini gunakan secara operasional untuk membangun citra dan opini publik, yang pada ujungnya bisa berdampak pada politik elektoral. Pandangan yang berbeda, apalagi melakukan kritik terhadapnya, nampaknya akan dianggap sebagai barang haram, musti dilarang. Seperti Gus Dur mengatakan, embrio kritis di dalam dirinya sendiri tidak dapat tumbuh, terhalang oleh ‘sudah sempurnanya’ Islam itu sendiri.

Selanjutnya, Gus Dur mengajukan ‘mental benteng’ sebagai salah satu pelatuk kenapa pemuka atau kelompok Islam tertentu mudah marah. Mental benteng, menurut Gus Dur, Islam harus dipagari rapat-rapat dari kemungkinan penyusupan gagasan yang akan merusak kemurniannya. Yang sebenarnya dengan mental ini, adalah pertunjukan secara telanjang kelemahan Islam itu sendiri. Mereka akan marah apabila dibilang sedikit-sedikit penistaan agama, kelompoknya sendiri diberlakukan berbeda dan bagi mereka yang berbeda, terpleset sedikit dicapnya dengan tukang penista agama.

Gambaran Gus Dur tentang mudahnya sebagian kaum muslimin naik darah terhadap gagasan-gagasan yang berbeda memberikan satu pijakan luas dalam konteks sekarang. Kasus Andre Taulany, barangkali hanya sebagian potret bagaimana penampakan mudah marah itu terjadi, yang sebenarnya tidak dapat merubah kepercayaan publik terhadap Muhammad sebagai nabi tauladan. Tetapi di saat yang bersamaan, tuduhan ‘penistaan terhadap agama’ tidak berlaku bagi sebagian yang lain.

Dan parahnya, sebagian dari kita, melulu menanggapi sesuatu dengan berlebihan; menciderai Islam dan lain sebagainya. Jangan-jangan, kita sendiri sebenarnya, meminjam bahasa Gus Dur, melemahkan Islam dengan terselubung. Di tengah keterbukaan pandangan yang berbeda, kita masih asik mengurung diri atas nama kemurnian Islam. Dan kita tidak tahu kapan ini berakhir!

*Ahmad Riyadi, Kader Muda Nahdlatul Ulama, Asisten Ahli Bidang Pengelolaan Stuktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru