32.1 C
Jakarta
spot_img

Pengamat Sebut Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Jadi Jebakan

Artikel Trending

AkhbarNasionalPengamat Sebut Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Jadi Jebakan
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gajah Mada, Najib Azca, menilai terbitnya Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam penanganan terorisme berpotensi menjadi kebijakan berlebihan yang sulit diubah kembali di masa depanHal itu ia sampaikan dalam diskusi daring Problematika Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.

“Kalau ini sampai jadi Perpres, jelas ini produk hukum yang mengikat. Bisa menjadi dasar TNI terlibat dalam tindakan-tindakan kontra terorisme dan antiterorisme yang bermasalah dan tidak mudah untuk ditarik kembali atau irreversible,” kata Najib, kemarin. 

Dia menilai dari sisi keamanan negara, kebijakan ini bisa dilihat sebagai jebakan non-demokratis baru yang dapat membuat komplikasi dalam upaya reformasi sektor tersebut. Najib juga mengiyakan pertanyaan peserta diskusi tentang Perpres TNI dalam menangani terorisme yang dirasa sebagai reaksi berlebihan terhadap ancaman terorisme dalam negeri.

BACA JUGA  HTI Turun Jalan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Jihad, dan Khalifah

Ia mencontohkan bagaimana di Aceh dan Poso, konflik yang seharusnya bisa ditangani dalam hitungan bulan berlanjut hingga bertahun-tahun. Najib mengatakan di akhir periode operasi keamanan cenderung ada peningkatan konflik karena reaksi yang berlebihan.

Ujungnya menjadi legitimasi untuk masa operasi militer diperpanjang. “Ada kemungkinan untuk menjadi kesempatan otonomi politik seperti yang terjadi di daerah-daerah konflik dulu, karena setiap operasi militer itu ada pihak yang diuntungkan,” kata Najib.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru